Dari Representasi Menuju Transformasi Gender

Founder Ruang Aman, lembaga advokasi yang berfokus pada pengarusutamaan gender, serta terlibat dalam penyusunan kebijakan berbasis komunitas.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Raden Siska Marini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam banyak kebijakan publik, isu gender masih diperlakukan sebagai "lampiran tambahan" ketimbang sebagai kerangka utama dalam perencanaan. Padahal, tanpa analisis gender yang kuat, banyak kebijakan justru memperkuat ketimpangan alih-alih menyelesaikannya.
Pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) bukan hanya soal melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan, tetapi menyasar hal yang lebih fundamental: memperbaiki struktur dan sistem yang selama ini bias terhadap jenis kelamin dan peran sosial tertentu. Inilah yang sering kali terlewat dalam praktik birokrasi maupun ruang akademik.
Ketimpangan Struktural yang Terlembaga
Sejak Inpres No. 9 Tahun 2000 diterbitkan, pemerintah Indonesia secara resmi mengakui pentingnya pengarusutamaan gender di seluruh sektor pembangunan. Namun, dua dekade kemudian, realisasinya masih tertinggal jauh.
Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tahun 2023 menunjukkan bahwa hanya 18 dari 38 kementerian/lembaga yang memiliki Gender Focal Point yang aktif dan fungsional. Di tingkat daerah, dari lebih 500 pemerintah daerah, hanya 30% yang telah memasukkan Analisis Gender (ARG) ke dalam dokumen perencanaan anggaran tahunan.
Ketimpangan ini tak hanya terjadi dalam perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan. Misalnya, kebijakan pembangunan infrastruktur sering kali gagal mempertimbangkan aksesibilitas dan keamanan bagi perempuan, terutama di daerah-daerah dengan angka kekerasan gender tinggi. Jalan dibangun, namun tanpa lampu, tanpa pos jaga, dan tanpa perspektif keamanan berbasis gender.
Kampus: Arena yang Masih Maskulin
Sebagai dosen, saya melihat dari dekat bagaimana kampus – tempat yang seharusnya menjadi rumah bagi gagasan progresif – justru menyimpan warisan bias gender yang kuat. Kurikulum banyak program studi masih sangat maskulin-sentris, minim pembacaan kritis terhadap relasi kuasa berbasis gender.
Dalam pengambilan kebijakan internal, perempuan sering kali hanya dijadikan “pelengkap kuota”, bukan pemegang peran substantif. Bahkan di program studi yang banyak dihuni dosen perempuan, posisi kepemimpinan seperti dekan, ketua jurusan, atau rektor masih didominasi laki-laki. Ketika perempuan berada di posisi strategis pun, tak jarang mereka terjebak dalam ekspektasi ganda: harus tegas, tapi tidak boleh terlalu vokal; harus cakap, tapi tidak boleh “mengancam” struktur lama.
Pengarusutamaan Gender Bukan Hanya Isu Perempuan
Salah kaprah lain yang jamak terjadi adalah memaknai pengarusutamaan gender sebagai agenda feminisme perempuan semata. Padahal, ini adalah tentang keadilan relasional. Laki-laki pun terdampak oleh sistem yang kaku, yang menuntut mereka selalu kuat, dominan, dan tidak emosional. Beban itu bisa menumpuk menjadi kekerasan, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain.
Data WHO menunjukkan bahwa tingkat bunuh diri pada laki-laki secara global lebih tinggi dibanding perempuan. Di Indonesia, angka kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh laki-laki juga seringkali berkaitan dengan tekanan peran tradisional sebagai “kepala keluarga” yang harus selalu kuat, tanpa ruang untuk rentan.
Pengarusutamaan gender harusnya membuka ruang dialog tentang bagaimana kita memanusiakan peran-peran gender – dan itu tak akan terwujud bila kita hanya fokus pada “penambahan partisipasi perempuan” tanpa membongkar struktur yang timpang.
Resistensi yang Masih Kuat
Salah satu tantangan utama pengarusutamaan gender adalah resistensi, baik yang bersifat eksplisit maupun terselubung. Ada anggapan bahwa isu gender adalah agenda asing, atau “mengganggu tatanan lokal”. Isu gender kemudian disederhanakan menjadi persoalan moral, bukan keadilan sosial.
Dalam praktik pengajaran, saya kerap menghadapi mahasiswa yang merasa bahwa diskusi gender adalah “agenda liberal”, atau “tidak relevan dengan jurusan teknik” misalnya. Padahal, justru dalam ruang-ruang yang tampaknya netral seperti itulah bias bisa bekerja secara sistemik. Ketika kampus teknik hanya punya satu toilet perempuan untuk 50 mahasiswa perempuan, itu bukan soal moralitas – itu soal perencanaan yang abai terhadap kebutuhan setara.
Menuju Institusi yang Transformasional
Institusi pendidikan, birokrasi, dan organisasi masyarakat sipil harus mulai bergeser dari pendekatan simbolik menuju pendekatan transformasional. Ini bukan sekadar mengadakan pelatihan gender atau menyusun modul pembelajaran, tetapi menanamkan prinsip kesetaraan dalam seluruh aspek kelembagaan: dari tata kelola SDM, pengelolaan anggaran, evaluasi kebijakan, hingga pembentukan budaya organisasi.
Kampus, sebagai miniatur masyarakat, punya peluang besar menjadi model institusi yang adil gender. Tapi ini hanya bisa terjadi jika ada kemauan politik dari pimpinan, literasi yang memadai di tingkat dosen dan tenaga kependidikan, serta dukungan kebijakan dari negara.
Gender sebagai Ukuran Demokrasi
Kita tidak bisa mengklaim sebagai negara demokratis jika sistem yang kita bangun masih menyisakan ketimpangan struktural atas nama adat, norma, atau agama. Pengarusutamaan gender adalah bagian dari upaya membangun demokrasi substantif – demokrasi yang bukan hanya soal suara terbanyak, tapi tentang keberpihakan pada yang paling rentan.
Sudah waktunya kita berhenti memaknai pengarusutamaan gender sebagai program, dan mulai melihatnya sebagai prinsip dasar dalam membangun masa depan yang adil dan setara bagi semua.
