Hukum Jual Beli Pupuk Kandang dalam Islam

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Radhiah Mardhiah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pupuk kandang merupakan jenis pupuk organik yang berasal dari kotoran hewan ternak warga, seperti kambing, sapi, maupun ayam. Pupuk ini menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat Indonesia karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan dalam menjaga kesuburan tanah. Meskipun demikian, hukum memperjualbelikan pupuk organik ini sering kali memicu pertanyaan di kalangan umat Islam mengingat bahan dasarnya berasal dari kotoran hewan yang tergolong najis. Para ulama dari berbagai mazhab pun memiliki pandangan yang beragam mengenai keabsahan transaksi tersebut. Pandangan Empat Mazhab: Menurut Mazhab Syafi'i, kotoran hewan pada dasarnya berstatus najis secara zatnya. Penetapan hukum ini tidak membedakan jenis hewannya, sehingga kotoran dari hewan ternak yang halal dimakan maupun hewan yang haram dimakan tetap dianggap najis. Menurut Mazhab Hanafi, kotoran hewan memiliki nilai guna yang nyata dan dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya untuk menyuburkan lahan pertanian. Selama suatu benda memiliki manfaat, benda tersebut sah untuk dijadikan objek transaksi jual beli, meskipun zatnya tergolong najis. Mazhab Maliki dan Hanbali membedakan hukum kotoran hewan berdasarkan status kehalalan dagingnya. Kotoran dari hewan yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, unta, dan ayam, dihukumi suci. Dengan demikian, jual beli pupuk kandang dari hewan ternak tersebut berhukum sah dan halal. Sebaliknya, kotoran dari hewan yang haram dimakan tetap berstatus najis sehingga transaksi jual belinya dilarang. Perbedaan pandangan para ulama terkait jual beli pupuk kandang terletak pada syarat kesucian barang dan manfaatnya. Mazhab Syafi'i melarang transaksi ini karena kotoran dianggap najis. Sementara itu, mazhab lainnya memperbolehkan dengan pertimbangan jenis hewan dan kebutuhan masyarakat.

Solusi Hukum dan Alternatif Akad: Sebagai solusi atas perbedaan tersebut (terutama bagi masyarakat yang memegang pandangan Mazhab Syafi'i), ulama memberikan jalan keluar melalui akad sewa jasa (ijarah) atau pelepasan hak (isqat al-haq). Pembayaran dari pembeli tidak diniatkan sebagai harga jual atas zat kotorannya, melainkan sebagai imbalan atau upah atas jasa pengumpulan, pengolahan fermentasi, pengemasan, dan transportasi pupuk. Akad sewa jasa pengolahan limbah menjadi barang bermanfaat ini disepakati berhukum mubah dan halal.
