Konten dari Pengguna

Anomali Pengangkatan Pengurus dalam Koperasi Karyawan

Radhyca Nanda Pratama
Legal Officer di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
20 Februari 2024 10:43 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Radhyca Nanda Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Bimbingan Teknis Penyaluran Dana Bergulir Tahun 2022 kepada Koperasi di Provinsi Bali. Sumber: Dipotret Langsung oleh Penulis.
zoom-in-whitePerbesar
Foto Bimbingan Teknis Penyaluran Dana Bergulir Tahun 2022 kepada Koperasi di Provinsi Bali. Sumber: Dipotret Langsung oleh Penulis.
ADVERTISEMENT
Koperasi terdiri dari 3 (tiga) organ, yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Secara expressive verbis melalui ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU 25/1992 tentang Perkoperasian sebagaimana terakhir diubah oleh UU 6/2023 (UU Perkoperasian) telah memberikan legitimasi bahwa Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Justifikasi tersebut tentu dicetuskan oleh pembentuk undang-undang dalam rangka memberikan forum khusus bagi Koperasi guna mengambil keputusan demi mewujudkan prinsip akuntabilitas, demokrasi dan transparansi dalam tata kelola berkoperasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini saya menyoroti terkait mekanisme pengangkatan organ Pengurus yang menyimpang dari prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam UU Perkoperasian. Tentu hal ini dapat menimbulkan akibat hukum berupa ketidakabsahan dalam prosedur pemilihan dan pengangkatan Pengurus sehingga saya dapat mengatakan terdapat cacat formil yang terjadi dalam proses tersebut.
Praktik ini secara nyata saya temui pada salah satu Koperasi Karyawan yang terletak di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Organ Pengurus dalam Koperasi tersebut terdiri dari jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Selanjutnya menjadi aneh manakala mencermati ketentuan Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan menyatakan yang dipilih melalui Rapat Anggota adalah Pengurus dengan jabatan Ketua saja.
Saya sempat melakukan konfirmasi kepada Pengelola (Manager) Koperasi tersebut terkait mekanisme pemilihan dan pengangkatan Pengurus dengan jabatan Sekretaris dan Bendahara. Kemudian oleh Manager Koperasi yang bersangkutan dijelaskan bahwa untuk pemilihan dan pengangkatan Sekretaris dan Bendahara bersifat penunjukkan dan/atau penugasan serta diberikan dokumen pendukungnya.
ADVERTISEMENT
Penunjukkan dalam hal ini diartikan ditunjuk langsung oleh Ketua yang terpilih dalam Rapat Anggota. Sementara itu, penugasan yang dimaksud ditunjuk oleh perusahaan induk yang menaungi Koperasi Karyawan tersebut. Kedua mekanisme tersebut kemudian sama-sama ditindaklanjuti dengan pembuatan surat keputusan Ketua Koperasi mengenai pengangkatan baik Sekretaris maupun Bendahara.
Mekanisme tersebut tentu malah menderogasi kewenangan dari Rapat Anggota untuk memilih dan mengangkat Pengurus melalui ketentuan Pasal 23 huruf c UU Perkoperasian. Di sisi lain dapat mengaburkan legitimasi kewenangan dari Rapat Anggota dalam memilih dan mengangkat Pengurus dikarenakan menyimpangi ketentuan yang telah diberikan oleh pembentuk undang-undang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf c UU Perkoperasian jo. Pasal 5 huruf c PMKUKM 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi (PMKUKM 19/2015), pembentuk undang-undang telah memberikan wewenang kepada Rapat Anggota, salah satunya untuk memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas. Dapat dipahami bahwa dari rumusan ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang bersifat atributif. Artinya Rapat Anggota selain sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi diberikan wewenang lainnya yang tidak dimiliki oleh Pengurus maupun Pengawas sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Perkoperasian.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu pula dalam rumusan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkoperasian jo. Pasal 86 ayat (1) PMKUKM 09/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian menyatakan bahwa pemilihan Pengurus dilakukan dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Kedua Pasal a quo secara yuridis semakin mengukuhkan wewenang Rapat Anggota untuk memilih dan menetapkan seorang anggota dalam Koperasi untuk menduduki dalam jabatan Pengurus (baik Ketua, Sekretaris maupun Bendahara).
Sampai dengan saat ini belum terdapat hukum positif yang berlaku di Indonesia yang bersifat lex specialis yang mengatur agar dapat menyimpangi wewenang Rapat Anggota untuk memilih dan mengangkat Pengurus. Adanya fenomena penunjukkan atau penugasan Pengurus (Sekretaris maupun Bendahara) oleh Pengurus lainnya (dalam hal ini Ketua) merupakan bentuk praktik penyimpangan yang tidak lazim.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman Hukum Perkoperasian yang dimiliki oleh Notaris Pembuat Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Koperasi Karyawan bersangkutan sehingga tidak dapat memberikan penyuluhan hukum yang maksimal mengenai pembuatan Akta Koperasi. Mengingat Akta Perubahan Anggaran Koperasi Karyawan tersebut dibuat di hadapan seorang Notaris.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, Rapat Anggota adalah forum formal yang bertujuan untuk menghasilkan maupun mengambil keputusan yang dianggap penting yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Koperasi. Melalui Rapat Anggota karakteristik Koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan Prinsip Demokrasi Ekonomi memberikan ciri khas tersendiri dalam dunia usaha.
Pertimbangannya didasarkan pada sistem pengambilan keputusan dalam Rapat Anggota yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila dalam pengambilan keputusan tersebut tidak dicapai dengan jalannya musyawarah maka keputusan dalam Rapat Anggota berdasarkan pengambilan suara terbanyak melalui voting.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penetapan pengambilan Keputusan dalam Rapat Anggota berdasarkan pengambilan suara terbanyak melalui voting, berlaku Prinsip One Man One Vote. Landasan hukumnya dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMKUKM 19/2015.
Prinsip tersebut diartikan bahwa setiap anggota pada sebuah Koperasi memiliki hak 1 (satu) suara. Perlu dipahami bahwa Prinsip tersebut hanya berlaku pada Koperasi dengan bentuk Koperasi Primer (suatu Koperasi yang didirikan dan dibentuk orang perserorangan).
Diadopsinya Prinsip tersebut dalam peraturan perundang-undangan perkoperasian dapat dianologikan secara tidak langsung dengan fenomena Hukum Pemilu. Mengingat dalam fenomena Hukum Pemilu, Warga Negara Indonesia memiliki hak 1 (satu) suara dalam proses pelaksanaan pemilihan umum sehingga hal tersebut berlaku pula bagi setiap anggota pada Koperasi Primer berlaku yang sama pula karena melekat hak 1 (satu) suara pada forum Rapat Anggota. Sehingga dapat dimaknai penggunaan hak suara oleh anggota dalam Rapat Anggota pada Koperasi merupakan bentuk kebebasan berdemokrasi dalam berkoperasi.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada mekanisme pemilihan Pengurus (Sekretaris dan Bendahara) pada salah satu Koperasi Karyawan yang berkedudukan di Jakarta Selatan seharusnya tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan UU Perkoperasian. Selanjutnya menurut saya dengan adanya tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi yang bersangkutan menunjukkan belum adanya kesadaran hukum yang penuh untuk mewujudkan Prinsip Tata Kelola yang baik terhadap Perusahaan (Good Coorporate Governence).