Malapraktik Medis: Bagaimana Tanggung Jawab Rumah Sakit secara Hukum Perdata?

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rafa Tabina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sudah menjadi tanggung jawab rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kementerian Kesehatan mengartikan SOP sebagai suatu perangkat instruksi yang terbaik berdasarkan konsensus bersama guna melakukan pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi (Kementerian Kesehatan, 2010). Pelaksanaan ini menjadi salah satu penentu guna mengurangi kelalaian dokter sehingga tidak menimbulkan kecelakan dalam praktik medis (Matippanna, 2022: 48).
Berdasarkan Black’s Law Dictionary, malapraktik kelalaian medis dapat diartikan sebagai segala kesalahan tindakan profesional karena terdapat unsur keterampilan dan kepandaian dalam tindakannya yang tidak mencapai standar profesi pada umumnya sehingga dapat mengakibatkan luka, kerugian, hingga kematian pihak korban (Hadi, 2022).
Dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan dapat terjadinya kecelakaan praktik medis meskipun SOP telah dilaksanakan, baik karena human error tenaga kesehatan maupun kelalaian pihak diluar rumah sakit dan tenaga kesehatan. Namun, rumah sakit tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perkara tersebut kepada Kementerian Kesehatan ataupun pihak berwenang setempat. Hal ini merupakan bentuk ketaatan hukum rumah sakit terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Permasalahan timbul ketika kasus malapraktik terjadi di rumah sakit yang sejatinya berperan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan (Indra Yudha Koswara, 2020:6). Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, partisipatif, tidak diskriminatif, menyeluruh, serta memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyelenggara pelayanan kesehatan (Zico Fernando, 2021: 77).
Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), rumah sakit wajib bertanggung jawab secara hukum atas segala kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya. Dalam hal ini, kedudukan rumah sakit sebagai badan hukum atau korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dituntut pertanggungjawabannya apabila terjadi malapraktik (Tendean, 2019: 24). Oleh karena itu, salah satu bentuk pertanggungjawaban rumah sakit dapat ditinjau berdasarkan aspek hukum perdata.
Ditinjau dari hukum Perdata, rumah sakit sebagai badan hukum bertanggung jawab sebagai satu entitas atau korporasi. Rumah sakit juga bertanggung jawab atas semua hal yang dilakukan pegawainya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365-1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” Melalui hal ini diketahui bahwa apabila rumah sakit menyebabkan suatu kerugian, maka rumah sakit diwajibkan untuk mengganti rugi (Widodo Tresno Novianto, 2017:102) .
Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 1366 KUH Perdata, “setiap orang bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau sembrono” dan Pasal 1367 KUH Perdata,“seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya,” dijelaskan lebih lanjut bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian, namun hal-hal lain seperti kelalaian.
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dapat digugat secara perdata apabila orang tersebut dapat dibuktikan telah memenuhi beberapa unsur melawan hukum, yakni adanya suatu perbuatan yang melawan hukum baik perbuatan yang melanggar undang-undang maupun yang melanggar hak orang lain, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Dalam kasus ini, dokter dan pasien memiliki suatu perikatan hukum. Dokter dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila ia dianggap telah melakukan tindakan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian bagi pasien akibat kesalahan atau kelalaiannya (Venny Sulistyani, 2015).
Selanjutnya, diatur dalam Pasal 1365-1367 KUH Perdata bahwa seorang tenaga medis dapat digugat secara perdata apabila melakukan kesalahan yang merugikan pasien akibat dari kealpaan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya (Zico Fernando, 2021: 98). Berdasarkan teori apparent intensible agency, teori reliance, dan teori non-delegable duty, rumah sakit juga bertanggung jawab atas perbuatan tenaga kesehatan. Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya UU Rumah Sakit yang menjelaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian tenaga kesehatan yang terjadi di rumah sakit.
Namun, apabila gugatan perdata tidak mendapatkan hasil, maka rumah sakit juga dapat dituntut secara pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium (Sigit Lesmonojati, 2020: 15). Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Rumah Sakit tidak disebutkan secara konkret bahwa akibat dari kelalaian seorang tenaga kesehatan dan dokter dapat dipidana (Qorina Khoirunisa, 2019). Ketiga undang-undang tersebut bersifat lex specialis dan segala ketentuan pidananya harus memiliki unsur kesengajaan. Oleh karena itu, apabila seorang tenaga kesehatan dengan sengaja melakukan malapraktik, maka ia dapat dipidana (Panji Maulana, 2019: 418).
Berdasarkan analisis kasus malapraktik ditinjau dari aspek perdata, dapat disimpulkan bahwa baik dokter maupun tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata. Hal ini dapat berupa kesalahan maupun kelalaian seperti ditemukan suatu praktik yang tidak memenuhi unsur SOP yang merugikan pasien.
Selain itu, rumah sakit sebagai badan hukum juga bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut berdasarkan ketentuan yang terdapat pada UU Rumah Sakit. Apabila memang gugatan perdata tidak berbuah hasil, rumah sakit dapat dituntut secara pidana sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan penyelesaian kasus dari malapraktik tenaga medis.
