Konten dari Pengguna

Politik Hukum Pasal Kohabitasi dalam KUHP 2023: Moralitas vs Kebebasan Individu

Rafa Tabina

Rafa Tabina

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rafa Tabina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar hanya merupakan ilustrasi tindakan Kohabitasi. Sumber: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar hanya merupakan ilustrasi tindakan Kohabitasi. Sumber: Shutterstock.

Reformasi Hukum Pidana dan Munculnya Fenomena Kohabitasi di Indonesia

Reformasi hukum pidana di Indonesia mencapai babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Regulasi ini merupakan hasil perjuangan panjang yang dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS), warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. KUHP 2023 tidak hanya diposisikan sebagai instrumen hukum pidana, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan hukum nasional yang diklaim bersumber pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta “hukum yang hidup” di tengah masyarakat.

Namun, pengaturan dalam KUHP 2023 tidak terlepas dari adanya kritik dalam masyarakat. Salah satu pasal yang menimbulkan perdebatan publik adalah Pasal 412 KUHP yang mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau yang dikenal juga dengan istilah kohabitasi.

Sumber: Badan Pusat Statistik, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024

Fenomena kohabitasi sendiri tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial masyarakat Indonesia dalam satu dekade terakhir. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren penundaan perkawinan yang semakin tinggi di kalangan generasi muda. Pada Maret 2023, proporsi generasi muda dalam rentang usia 16–30 tahun yang belum menikah tercatat sebesar 68,29%, dan meningkat menjadi 69,75% pada tahun 2024.

Data ini menunjukkan bahwa hampir 7 dari 10 pemuda Indonesia belum melaksanakan pernikahan melalui lembaga perkawinan formal. Tren ini telah menunjukkan adanya fenomena delayed marriage (penundaan pernikahan) di kalangan generasi muda. Fenomena ini sejalan dengan penurunan angka pernikahan secara nasional.

Pada tahun 2023, BPS mencatat bahwa hanya terdapat 1,57 juta pernikahan di Indonesia, angka ini menurun sekitar 128 ribu dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan menurun sekitar 29% sejak satu dekade lalu. Data ini menggambarkan perubahan sikap sosial di mana perkawinan formal tidak lagi dianggap sebagai pilihan utama, terutama di kalangan muda urban.

Selain itu, salah satu faktor struktural yang memengaruhi perubahan ini adalah urbanisasi dan modernisasi gaya hidup. Sejak tahun 2020, lebih dari 56% penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan, dan angka tersebut terus meningkat hingga mendekati 60% pada tahun 2024 menurut data Bank Dunia. Hidup di kota identik dengan biaya tinggi, tuntutan karier, dan tekanan ekonomi yang kompleks. Hidup di kota identik dengan biaya hidup yang lebih tinggi, tekanan ekonomi, serta orientasi pendidikan dan karier yang lebih dominan. Kondisi ini membuat banyak generasi muda menunda pernikahan, bahkan memilih alternatif lain untuk menjalin relasi.

Dalam konteks ini, fenomena kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan resmi semakin terlihat. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat terdapat sekitar 34,6 juta pasangan di Indonesia yang hidup bersama tanpa memiliki buku nikah atau melalui pernikahan yang sah. Angka ini menunjukkan bahwa kohabitasi bukan lagi fenomena marginal, melainkan realitas sosial yang signifikan.

Ilustrasi pasangan memilih rumah impian bersama. Foto: Prostock-studio/Shutterstock

Selain itu, ditinjau dari sudut pandang sosiologis, sebagian anak muda menilai pernikahan formal terlalu normatif, birokratis, dan penuh beban sosial-ekonomi, sehingga generasi muda cenderung memilih untuk tinggal bersama tanpa ikatan resmi. Dengan kata lain, kohabitasi muncul sebagai bentuk adaptasi generasi muda terhadap tekanan struktural dan perubahan nilai budaya.

Meskipun demikian, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BKKBN berbasis data Pendataan Keluarga (PK21) di Manado diketahui bahwa sekitar 0,6% penduduk di Kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan praktik kohabitasi. Dari jumlah tersebut, 1,9% di antaranya dalam kondisi hamil pada saat survei dilakukan, sedangkan 24,3% pelaku kohabitasi berusia di bawah 30 tahun. Mayoritas responden (83,7%) memiliki latar belakang pendidikan setingkat SMA atau lebih rendah, dengan 11,6% tidak bekerja dan 53,5% lainnya berprofesi di sektor informal.

Selanjutnya, data PK 21 juga menunjukkan bahwa pasangan kohabitasi rentan menghadapi konflik dalam hubungan mereka, yakni 69,1% mengalami perselisihan dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik serius seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya menghadapi konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lebih lanjut dari perspektif hukum, kohabitasi menimbulkan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait status anak yang lahir di luar perkawinan yang kerap menjadi kabur, hak waris yang tidak memperoleh jaminan, serta hak nafkah yang sulit ditegakkan. Kondisi ini menimbulkan dilema, karena di satu sisi, kohabitasi semakin nyata sebagai fenomena sosial, namun di sisi lain kerangka hukum nasional belum menyediakan instrumen perlindungan yang memadai bagi pihak-pihak yang rentan, khususnya perempuan dan anak.

Politik Hukum: Dekolonisasi, Kodifikasi, dan Living Law

Dalam sudut pandang politik hukum, pembentukan KUHP 2023 tidak bisa dilepaskan dari agenda dekolonisasi hukum. Pemerintah bersama DPR menegaskan bahwa WvS sebagai produk kolonial tidak lagi sesuai dengan nilai filosofis, sosiologis, maupun yuridis bangsa Indonesia. KUHP 2023 dimaksudkan untuk menjadi kodifikasi hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu wujud nyata dekolonisasi itu terlihat pada Bab Kesusilaan, di mana ruang lingkup delik zina diperluas dan ditambahkan norma baru mengenai kohabitasi.

Masuknya pasal kohabitasi mencerminkan upaya integrasi nilai moral dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat ke dalam kodifikasi nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 KUHP 2023 yang mengakui hukum pidana tidak hanya bersumber dari undang-undang tertulis, tetapi juga dari hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Oleh karena itu, kriminalisasi kohabitasi dipahami sebagai orientasi politik hukum yang menekankan harmonisasi hukum nasional dengan cita hukum bangsa. Namun, keberadaan pasal ini tentunya tidak terlepas dari perdebatan masyarakat karena dinilai berpotensi melanggar hak privasi, menimbulkan risiko over-criminalization, dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Mengacu pada pandangan politik hukum di Indonesia, perdebatan ini dapat ditinjau dari dua teori politik hukum, yakni Moralistic Legal Policy oleh Patrick Devlin dan Harm Principle atau Liberal Legal Policy oleh H.L.A. Hart. Teori Moralistic Legal Policy berpandangan bahwa hukum harus menegakkan moral publik sebagaimana ia menegakkan ketertiban umum. Menurut Devlin dalam bukunya yang berjudul The Enforcement of Morals (1965), masyarakat hanya dapat bertahan apabila memiliki standar moral bersama. Jika moral publik hancur, masyarakat akan ikut runtuh.

Moralistic Legal Policy memiliki empat karakteristik utama, antara lain basis kriminalisasi adalah moral publik, bukan semata kerugian materiil, perilaku privat dapat dipidana apabila dianggap mengancam tatanan sosial, kolektivitas lebih diutamakan dibanding hak individual, dan nilai agama dan kesusilaan dipandang bagian inheren dari hukum. Dari sudut pandang Moralistic Legal Policy, negara berhak mengkriminalisasi perbuatan yang meskipun bersifat privat, namun dipersepsikan mengancam moral publik. Dalam konteks perumusan pasal kohabitasi di Indonesia, Pasal 412 KUHP 2023 jelas merefleksikan logika politik hukum Devlin, di mana kohabitasi dipandang merusak kesusilaan publik dan lembaga perkawinan. Legislator menjustifikasi kriminalisasi sebagai upaya pencegahan degradasi moral sosial.

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Namun sebaliknya, Hart dalam bukunya yang berjudul Law, Liberty and Morality (1963) membangun argumen liberal yang menekankan pada harm principle. Menurut Hart, hukum pidana hanya sah digunakan apabila suatu perbuatan menimbulkan kerugian (harm) nyata pada orang lain. Moralitas murni, tanpa adanya korban langsung, tidak cukup menjadi dasar kriminalisasi. Apabila dihubungkan dengan keberlakuan kohabitasi di Indonesia, tindakan privat yang konsensual, seperti kohabitasi, tidak seharusnya dipidana karena tidak menimbulkan kerugian langsung kepada orang lain.

Pandangan Hart juga sejalan dengan kritik dari sudut pandang hak asasi manusia di mana pasal ini dianggap berpotensi melanggar privasi, diskriminatif terhadap perempuan, serta membuka ruang kriminalisasi berlebihan. Bahkan, dari perspektif ekonomi, kerugian justru dapat timbul dari keberlakuan pasalnya, seperti menurunnya pendapatan dari sektor pariwisata akibat kekhawatiran terhadap aturan tersebut.

Rumusan Pasal 412 KUHP 2023: Kompromi Politik Hukum

Jika mengacu pada kedua teori tersebut, Pasal 412 KUHP 2023 dapat dilihat sebagai pilihan politik hukum yang mencoba mengakomodasi moralitas publik, namun sekaligus membatasi potensi over-criminalization. Rumusan Pasal 412 KUHP menyatakan bahwa “Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II”. Nilai denda terhadap Kategori II dalam KUHP 2023 ditetapkan sebesar Rp10 juta.

Pasal ini bersifat delik aduan absolut, di mana aparat penegak hukum tidak bisa bertindak ex officio. Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu, yakni suami atau istri apabila pelaku terikat perkawinan, dan orang tua atau anak apabila pelaku tidak terikat perkawinan. Desain normatif ini menunjukkan adanya upaya kompromi, yakni norma moral dilindungi, tetapi negara tidak dapat bertindak ex officio tanpa aduan keluarga inti.

Lebih lanjut, menilik dari sudut pandang teori hukum, Pasal 412 KUHP 2023 mengacu pada empat teori. Pertama, asas legal moralism sebagaimana diteorikan oleh Devlin, di mana kesusilaan dan lembaga perkawinan dianggap kepentingan hukum yang layak dilindungi pidana. Kedua, asas subsidiaritas dan ultimum remedium yang terlihat dari pembatasan berupa delik aduan absolut, serta ancaman pidana yang relatif ringan. Ketiga, asas living law, sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 KUHP 2023, yang mengakui nilai moral dan adat yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum pidana. Keempat, dimensi kodifikasi dan dekolonisasi, di mana KUHP 2023 menggantikan sistem hukum pidana kolonial dan menegaskan nilai hukum nasional, yang terlihat dari dimasukannya norma kohabitasi yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama.

Pada titik ini, politik hukum bertemu dengan arsitektur normatif pasal. Kriminalisasi terhadap perbuatan kohabitasi secara substantif merefleksikan orientasi pandangan Devlin yang menekankan pentingnya moral publik dan perlindungan institusi perkawinan sebagai kepentingan hukum. Namun untuk mencegah over-criminalization, pembentuk undang-undang memasang pagar berupa delik aduan absolut dan ancaman pidana ringan. Dengan demikian, negara tidak otomatis masuk ke ranah privat, melainkan hanya dapat bertindak jika ada pengaduan dari keluarga inti.

Proses politik dalam penyusunan pasal ini juga memperhatikan aspek legitimasi di mana pemerintah telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi di 11 kota besar dan menyatakan bahwa telah mengakomodasi 53 masukan masyarakat dalam draf terakhir RKUHP pada November 2022. Narasi ini digunakan untuk membangun legitimasi bahwa pasal kesusilaan bukan sekadar kehendak elite, melainkan lahir dari nilai bersama yang telah dikonsultasikan dengan publik.

Meski demikian, keberadaan pasal kohabitasi tetap menuai resistensi dari kelompok HAM, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Salah satunya adalah Komnas Perempuan yang menyoroti potensi bias gender dalam penerapan pasal ini, sehingga dikhawatirkan lebih banyak menjerat perempuan.

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Pendekatan moralistik dalam hukum pidana sejatinya memiliki sisi positif di mana dipandang dapat menjaga norma sosial-religius yang dianggap penting, serta memberi makna mengenai batas perilaku yang diterima masyarakat. Meski demikian, moralitas turut bersifat plural dan dinamis, sehingga jika dijadikan dasar kriminalisasi, hal ini berisiko menimbulkan perbedaan tafsir, penerapan hukum yang tidak konsisten, bahkan diskriminasi. Perdebatan mengenai Pasal 2 KUHP tentang living law juga menunjukkan masalah serupa mengingat pengakuan terhadap nilai lokal dapat berbenturan dengan asas legalitas yang menuntut kepastian hukum.

Tantangan implementasi Pasal 412 KUHP terletak pada sifatnya sebagai delik formil, di mana pembuktian cukup dengan menunjukkan adanya kehidupan bersama seperti suami istri tanpa harus menimbulkan akibat tertentu. Namun, KUHP tidak memberikan kriteria jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “hidup bersama sebagai suami istri,” apakah berdasarkan lamanya tinggal bersama, adanya hubungan seksual, pengakuan sosial, atau pengelolaan ekonomi rumah tangga. Kekosongan pengaturan ini menimbulkan potensi tafsir yang berbeda-beda di kalangan aparat penegak hukum, sehingga berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

Oleh karena itu, implementasi Pasal 412 KUHP akan menjadi ujian penting bagi konsistensi politik hukum pidana di Indonesia. Mekanisme delik aduan absolut dan ancaman pidana yang ringan memang dirancang sebagai kompromi agar pidana tetap berfungsi sebagai ultimum remedium dan tidak berubah menjadi alat kontrol sosial yang berlebihan. Namun, keberhasilan kompromi tersebut sangat ditentukan oleh adanya pedoman penerapan yang jelas, konsistensi dalam menjunjung asas subsidiaritas, serta kemungkinan pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa norma ini selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan jaminan kebebasan privat warga negara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa norma dalam Pasal 412 KUHP 2023 dapat dipahami sebagai bentuk kompromi politik hukum Indonesia yang menempatkan dirinya di antara pandangan Devlin dan Hart. Norma ini menegaskan perlindungan terhadap moral publik dengan melakukan kriminalisasi, sejalan dengan gagasan Devlin tentang pentingnya menjaga kesusilaan masyarakat, namun sekaligus membatasi jangkauan hukum pidana melalui mekanisme aduan absolut dan ancaman pidana yang ringan, sebagaimana ditekankan Hart dalam harm principle. Pilihan ini menunjukkan konsistensi dengan agenda kodifikasi dan dekolonisasi hukum pidana nasional, meskipun efektivitasnya baru benar-benar dapat diukur pada tahap implementasi dalam beberapa tahun pertama sejak KUHP 2023 diberlakukan.