Konten dari Pengguna

Ketika Cincin Dikembalikan, Siapa Yang Berhak Atas Tabungan Bersama?

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rafa Syuhada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Analisis Hukum terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Batalnya Pertunangan dalam Perspektif Hukum Keluarga Indonesia

Foto ini menggambarkan sepasang muda-mudi yang tampak cemas dan kebingungan saat menghadapi tumpukan dokumen keuangan — terlihat laporan tagihan, buku catatan keuangan, kartu kredit, dan laptop di atas meja. Ekspresi keduanya mencerminkan tekanan dan kegelisahan, yang relevan sebagai ilustrasi situasi sengketa atau permasalahan pembagian harta bersama yang kerap dialami pasangan pranikah ketika hubungan mereka berakhir sebelum pernikahan terlaksana./Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Foto ini menggambarkan sepasang muda-mudi yang tampak cemas dan kebingungan saat menghadapi tumpukan dokumen keuangan — terlihat laporan tagihan, buku catatan keuangan, kartu kredit, dan laptop di atas meja. Ekspresi keduanya mencerminkan tekanan dan kegelisahan, yang relevan sebagai ilustrasi situasi sengketa atau permasalahan pembagian harta bersama yang kerap dialami pasangan pranikah ketika hubungan mereka berakhir sebelum pernikahan terlaksana./Pexels

I. PENDAHULUAN

Hubungan asmara modern kerap melampaui batas-batas yang secara tradisional dikenal dalam hukum keluarga. Pasangan yang belum menikah kini lazim membuka rekening tabungan bersama, mengumpulkan dana untuk uang muka rumah, atau berinvestasi secara kolektif demi masa depan yang mereka rencanakan bersama. Namun, ketika hubungan itu kandas sebelum ijab kabul diucapkan, muncul pertanyaan hukum yang serius: siapa yang berhak atas uang yang sudah telanjur dikumpulkan berdua?

Di Indonesia, fenomena ini semakin relevan seiring meningkatnya usia pernikahan dan panjangnya masa pacaran atau pertunangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa usia rata-rata pertama menikah perempuan Indonesia naik dari 22,4 tahun pada 2010 menjadi 23,3 tahun pada 2020 (BPS, 2021). Artinya, pasangan menghabiskan lebih banyak waktu dalam status 'pra-nikah', termasuk dalam hal pengelolaan keuangan bersama.

Ironisnya, hukum positif Indonesia—baik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI)—tidak mengatur secara eksplisit status harta yang terkumpul selama masa pertunangan atau hubungan pranikah. Kekosongan norma ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan salah satu pihak, terutama pihak yang lebih banyak berkontribusi dalam mengumpulkan harta tersebut.

Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum Indonesia—melalui pendekatan hukum perdata umum, hukum Islam, dan yurisprudensi yang berkembang—menjawab persoalan pembagian harta bersama ketika pertunangan atau hubungan pranikah berakhir tanpa pernikahan. Lebih dari sekadar deskripsi norma, tulisan ini berupaya memetakan argumentasi hukum yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang bersengketa serta menawarkan perspektif tentang bagaimana hukum seharusnya berkembang untuk merespons realitas sosial kontemporer.

II. PEMBAHASAN

A. Kerangka Konseptual: Apa Status Hukum Harta Bersama Pranikah?

Sebelum menjawab pertanyaan pembagian, perlu ditetapkan terlebih dahulu: apakah 'tabungan bersama pasangan pranikah' memiliki status hukum yang diakui? Jawabannya bergantung pada konstruksi hukum yang dipilih.

Pertama, jika pasangan membuka rekening atas nama keduanya atau secara nyata menyatukan dana untuk tujuan bersama, maka secara perdata terbentuk apa yang disebut persekutuan modal tidak resmi (informal joint venture) atau dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominaat contract) sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 1319 KUHPerdata. Dalam kerangka ini, setiap kontribusi adalah penanaman modal yang harus dikembalikan secara proporsional ketika persekutuan bubar (Subekti, 2020).

Kedua, dalam perspektif hukum Islam yang relevan bagi umat Muslim Indonesia, konsep syirkah al-abdan (persekutuan tenaga) atau syirkah al-inan (persekutuan modal) dapat diterapkan untuk mendeskripsikan pengumpulan harta pranikah. Konsep ini diakui dalam fikih muamalah dan relevan karena mayoritas sengketa keluarga Muslim di Indonesia diselesaikan melalui Pengadilan Agama (Manan, 2019).

Ketiga, jika salah satu pihak memberikan uang kepada yang lain dengan ekspektasi pernikahan yang kemudian tidak terlaksana, hukum perdata mengenalnya sebagai pemberian bersyarat (schenking onder voorwaarde) yang dapat ditarik kembali ketika syaratnya tidak terpenuhi, sesuai Pasal 1688 KUHPerdata (Vollmar, dalam Soebekti, 2018).

B. Batalnya Pertunangan dalam Hukum Indonesia

Pertunangan (verloving) diakui secara implisit dalam KUHPerdata, khususnya dalam konteks ganti rugi akibat batalnya perjanjian ini. Pasal 58 KUHPerdata menyatakan bahwa janji kawin tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui pengadilan dan tidak menghasilkan hak menuntut ganti rugi atas tidak dilaksanakannya janji itu. Namun, Pasal 58 ayat (2) memberikan pengecualian: biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan rencana perkawinan dapat dimintakan penggantian (Pitlo-Meijers, dalam Prawirohamidjojo, 2017).

Pengaturan ini mengandung celah normatif yang signifikan. Pasal 58 KUHPerdata hanya menyinggung 'biaya yang telah dikeluarkan', bukan 'harta yang telah dikumpulkan bersama'. Karena itu, ketika pasangan memiliki tabungan kolektif—bukan sekadar pengeluaran untuk persiapan pernikahan—ketentuan ini tidak langsung applicable dan hakim harus mencari konstruksi hukum lain.

Berbeda halnya dalam sistem hukum Islam. KHI tidak mengatur pertunangan (khitbah) secara rinci dalam konteks harta, namun Pasal 35-37 KHI tentang harta bersama (gono-gini) hanya berlaku untuk harta yang diperoleh selama perkawinan yang sah. Dengan demikian, harta yang dikumpulkan sebelum akad nikah secara tegas berada di luar jangkauan ketentuan KHI tersebut, dan sengketanya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata umum (Nuruddin & Tarigan, 2022).

C. Teori Pengayaan Tanpa Hak sebagai Solusi Hukum

Salah satu konstruksi hukum yang paling relevan untuk kasus ini adalah doktrin ongerechtvaardigde verrijking (pengayaan tanpa hak atau unjust enrichment), yang bersumber pada Pasal 1359-1360 KUHPerdata tentang pembayaran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam konteks ini, jika salah satu mantan pasangan menguasai seluruh tabungan bersama tanpa dasar hukum yang legitim, pihak yang dirugikan dapat menuntut pengembalian berdasarkan prinsip bahwa tidak seorang pun boleh memperkaya diri atas kerugian orang lain (nemo debet locupletari ex aliena jactura) (Mertokusumo, 2021).

Mahkamah Agung pernah mengakui prinsip ini dalam beberapa putusannya, meski tidak secara langsung dalam konteks sengketa harta pranikah. Dalam Putusan MA No. 1591 K/Pdt/2018, majelis hakim mengakui bahwa dana yang diserahkan seseorang kepada pihak lain berdasarkan ekspektasi hubungan hukum tertentu yang kemudian tidak terlaksana dapat dimintakan kembali melalui gugatan perbuatan melawan hukum atau dasar ongerechtvaardigde verrijking (Mahkamah Agung RI, 2018).

D. Studi Kasus: Skenario Nyata dan Analisis Hukumnya

Untuk memperjelas penerapan teori di atas, berikut disajikan dua skenario hipotetis berbasis situasi yang umum terjadi di masyarakat Indonesia.

Skenario 1: Rekening Bersama atas Nama Berdua

Anisa dan Bagas berpacaran selama tiga tahun. Mereka membuka rekening tabungan bersama atas nama keduanya dan secara rutin menyetor masing-masing Rp2.000.000 per bulan. Setelah 24 bulan, total saldo adalah Rp96.000.000. Hubungan berakhir, Bagas mengklaim seluruh tabungan dengan alasan rekening dibuka di banknya.

Dari sisi hukum, rekening atas nama dua orang menciptakan kepemilikan bersama (mede-eigendom) atas dana di dalamnya. Berdasarkan Pasal 1132 KUHPerdata, benda yang dimiliki bersama harus dibagi secara proporsional. Mengingat kontribusi setara, masing-masing berhak atas Rp48.000.000. Klaim eksklusif Bagas tidak memiliki dasar hukum dan dapat digugat (Djuhaendah Hasan, 2019).

Skenario 2: Uang Diberikan atas Nama 'Investasi Masa Depan'

Citra menyerahkan Rp50.000.000 kepada Dimas 'untuk diinvestasikan bersama demi masa depan pernikahan'. Dimas menanamkan seluruhnya dalam deposito atas namanya sendiri. Pertunangan batal. Dimas menolak mengembalikan uang dengan alasan 'itu hadiah'.

Kasus ini lebih kompleks. Jika Citra dapat membuktikan bahwa penyerahan uang dilandasi ekspektasi pernikahan (bukan pemberian cuma-cuma), maka berlaku konstruksi pemberian bersyarat (Pasal 1688 KUHPerdata) atau doktrin unjust enrichment. Beban pembuktian ada pada Citra untuk menunjukkan bahwa penyerahan tidak bersifat hibah murni, misalnya melalui komunikasi tertulis, transfer bank, atau kesaksian (Ali, 2020).

E. Peran Pengadilan dan Perkembangan Yurisprudensi

Secara kelembagaan, sengketa harta pranikah di Indonesia dapat diajukan ke Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim atau sengketa perdata umum) atau Pengadilan Agama (untuk sengketa yang berkaitan dengan hukum Islam, meskipun yurisdiksinya terbatas pada perkara pasca-pernikahan). Dalam praktik, tidak sedikit perkara semacam ini 'mengambang' karena pengadilan ragu menentukan yurisdiksi dan konstruksi hukum yang tepat.

Sejumlah putusan pengadilan tingkat pertama menunjukkan kecenderungan hakim menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum) sebagai jalan masuk, dengan argumen bahwa penguasaan sepihak atas harta bersama merupakan perbuatan melawan hukum. Pendekatan ini, meski pragmatis, mengaburkan perbedaan konseptual antara gugatan restitusi (unjust enrichment) dan gugatan ganti rugi (onrechtmatige daad). Dalam jangka panjang, diperlukan yurisprudensi yang lebih terarah atau bahkan pembaruan legislasi (Wignjosoebroto, dalam Soemitro, 2021).

Beberapa akademisi hukum keluarga juga mengusulkan agar Indonesia mengadopsi konsep 'cohabitation agreement' atau perjanjian hidup bersama pranikah yang dapat mengatur hak dan kewajiban finansial pasangan sebelum pernikahan, sebagaimana telah dikenal di banyak negara seperti Belanda, Australia, dan beberapa negara Afrika Selatan (Anand, 2023). Jika pasangan memiliki perjanjian semacam ini, persoalan pembagian harta pranikah menjadi jauh lebih mudah diselesaikan tanpa sengketa hukum berkepanjangan.

F. Perspektif Perbandingan Singkat

Sebagai perbandingan, sistem hukum negara-negara common law seperti Australia dan Inggris memiliki konsep 'constructive trust' yang memungkinkan pihak yang telah berkontribusi pada harta pihak lain—meski tanpa pernikahan formal—untuk menuntut bagian yang proporsional. Australia bahkan memiliki undang-undang khusus (De Facto Relationships Act) yang mengatur pembagian harta pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (Parkinson, 2020).

Di negara-negara Eropa Kontinental seperti Belanda dan Prancis, konsep 'geregistreerd partnerschap' (kemitraan terdaftar) memberikan perlindungan hukum hampir setara dengan pernikahan, termasuk dalam hal pembagian harta ketika hubungan berakhir. Realitas ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Indonesia masih tertinggal dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan pranikah, padahal fenomena tabungan bersama pra-menikah sudah lazim terjadi (De Boer, dalam Waty, 2022).

III. PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari analisis di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan pokok. Pertama, hukum Indonesia tidak memiliki pengaturan eksplisit tentang pembagian harta yang dikumpulkan bersama selama masa pranikah atau pertunangan, sehingga menciptakan kekosongan norma yang berpotensi merugikan pihak yang lebih lemah secara ekonomi.

Kedua, meskipun tidak ada norma khusus, tersedia beberapa konstruksi hukum yang dapat digunakan: perjanjian tidak bernama (Pasal 1319 KUHPerdata), pemberian bersyarat (Pasal 1688 KUHPerdata), doktrin pengayaan tanpa hak (Pasal 1359-1360 KUHPerdata), serta konsep syirkah dalam perspektif hukum Islam. Pilihan konstruksi tergantung pada fakta spesifik setiap kasus.

Ketiga, beban pembuktian menjadi tantangan utama dalam sengketa semacam ini. Pihak yang merasa dirugikan harus dapat membuktikan adanya kontribusi nyata dan niat bersama (animus sociandi) dalam mengumpulkan harta tersebut, bukan sekadar 'kebetulan' hidup berdekatan secara finansial.

B. Saran dan Implikasi Praktis

Berdasarkan analisis ini, terdapat beberapa saran yang dapat dipertimbangkan, baik oleh individu maupun pembuat kebijakan.

  • Bagi pasangan: Dokumentasikan setiap kontribusi finansial secara tertulis. Simpan bukti transfer, catatan kesepakatan (bahkan pesan teks), atau buat perjanjian informal yang ditandatangani. Pertimbangkan membuat perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) yang juga mencakup masa pertunangan.

  • Bagi praktisi hukum: Gunakan konstruksi unjust enrichment sebagai basis gugatan primer, dengan perbuatan melawan hukum sebagai gugatan alternatif. Pastikan klien memiliki bukti kontribusi yang memadai sebelum mengajukan gugatan.

  • Bagi pembuat kebijakan: Sudah saatnya Indonesia merumuskan pengaturan hukum yang lebih komprehensif tentang hak dan kewajiban finansial pasangan pranikah, mengikuti perkembangan sosial dan praktik hukum di negara-negara lain. Revisi KHI atau penambahan ketentuan khusus dalam hukum perdata menjadi langkah yang layak dipertimbangkan.

Pada akhirnya, hukum harus mampu menjawab pertanyaan yang dihadapi masyarakat sehari-hari, termasuk pertanyaan tentang nasib tabungan yang dikumpulkan berdua ketika cincin dikembalikan dan janji dibatalkan. Selama hukum belum memberikan jawaban yang jelas, ketidakpastian akan terus menjadi beban bagi pihak-pihak yang paling rentan.

DAFTAR REFERENSI

Ali, C. (2020). Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Anand, G. (2023). Perjanjian Pranikah dan Perlindungan Hak Finansial dalam Hukum Keluarga Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 45-67.

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Perkawinan dan Perceraian Indonesia 2020. Jakarta: BPS RI.

Djuhaendah Hasan. (2019). Hukum Keluarga setelah Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974. Bandung: Armico.

Manan, A. (2019). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mahkamah Agung RI. (2018). Putusan Nomor 1591 K/Pdt/2018. Jakarta: Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Mertokusumo, S. (2021). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Yogyakarta: Liberty.

Nuruddin, A. & Tarigan, A. A. (2022). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974, hingga KHI (Edisi ke-5). Jakarta: Kencana.

Parkinson, P. (2020). Reforming Property Rights of Cohabiting Couples: Comparative Perspectives. Melbourne University Law Review, 44(2), 112-145.

Prawirohamidjojo, R. S. (2017). Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press.

Soemitro, R. H. (2021). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri (Edisi Revisi). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subekti. (2020). Hukum Perjanjian (Edisi ke-23). Jakarta: Intermasa.

Waty, E. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pasangan Kohabitasi: Studi Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 301-325.

Wignjosoebroto, S. (dalam Soemitro, 2021). Tentang Perkembangan Hukum Keluarga di Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Sosial Humaniora, 14(1), 1-18.