Ketidaktransparanan dan Penyalahgunaan Dana Desa

Mahasiswa Ub
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rafael Natha Amukti Perwira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Alokasi dana desa pada tahun 2023 secara nasional sebesar Rp 70 triliun, mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp 68 triliun. Hal itu dengan tujuan untuk fokus melanjutkan penggunaan dana desa yang disinkronasikan dengan prioritas nasional.
Kelancaran dan suksesnya penyaluran dana desa ini membutuhkan komitmen dan koordinasi dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan KPPN selaku penyalur dana desa. Namun, dalam proses penyalurannya sering kali terdapat potensi desa yang bermasalah secara hukum atau bahkan malah kepala desa yang menyalahgunakan dana desa yang menjadi tanggung jawabnya.
Kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa sering terjadi di banyak daerah, bahkan banyak yang sudah ditindak lanjuti ke proses hukum. Kasus-kasus seperti inilah yang menjadi faktor penghambat penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pengenaan sanksi tentang penghentian penyaluran dana desa jika terdapat indikasi penyalahgunaan oleh kepala desa.
Pentingnya Pengawasan Akan Dana Desa
Maka dari itu, diperlukan peningkatan terhadap pengawasan dana desa oleh aparat yang berwenang, agar penyaluran dan pemanfaatan dana desa bisa berjalan dengan lancar. Banyak permasalahan implementasi pengelolaan keuangan desa antara lain:
Desa belum memiliki SDM yang memadai dalam hal pengelolaan keuangan desa di mana adanya ketergantungan pada satu atu dua orang perangkat desa yang menguasai IT;
Kurangnya pemahaman terhadap pentingnya transparan proses pengelolaan keuangan desa bagi aparatur pemerintah desa sehingga diperlukan peningkatan kapasitas bagi kades;
Perangkat desa, lembaga lembaga kemasyarakatan desa, aparatur pemerintah desa menganggap prosedur dan proses penyusunan pertanggungjawaban itu rumit;
Ada beberapa kepala desa yang kurang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sehingga sebagian masih disalahgunakan;
Kurang diperhatikannya tupoksi;
Alur pencairan yang masih belum dipahami oleh pemangku kepentingan desa;
Terbatasnya anggaran pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan keuangan desa;
Kurangnya sarana dan prasarana di kantor desa dan banyaknya kantor desa yang masih belum ideal.
Transparansi, Penyalahgunaan, dan Akuntabilitas
Dalam rangka mengatasi masalah pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, BAKN DPR RI mendorong agar pemerintah memaksimalkan peran kementerian yang berkaitan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keuangan desa.
Upaya tersebut mencakup penguatan sinergi dan koordinasi antara berbagai regulasi melalui Surat Keputusan Bersama, serta pengembangan aplikasi Sistem Keuangan Desa yang terintegrasi dengan aplikasi desa lainnya.
“Dengan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa yang baik, diharapkan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat tercapai secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Sartono, anggota BAKN DPR RI.
Penting diingat permasalahan dana desa dan pengelolaannya, bahwa dana desa merupakan instrumen yang sangat penting dalam pembangunan desa. Namun, tantangan yang ada dalam pengelolaan dana desa harus diatasi dengan cermat.
Pengawasan yang ketat, transparansi, dan akuntabilitas merupakan kunci untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat.
Dengan mengatasi masalah pengelolaan dengan tepat, dana desa memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif yang signifikan bagi desa-desa di seluruh negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Oleh karena itu, peran pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya menjadikan dana desa sebagai instrumen yang efektif dan berkelanjutan dalam memajukan desa-desa di Indonesia.
