Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Keunggulan Model Transaksi Kerjasama dalam Ekonomi Syariah di Era Modern
20 Desember 2024 23:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Raffa Amadhika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah tantangan ekonomi global, ekonomi syariah hadir menawarkan pendekatan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan. Salah satu sistem yang dimiliki oleh ekonomi syariah adalah model transaksi kerjasama, yaitu mudharabah dan musyarakah. Model ini menekankan prinsip keadilan, transparansi, serta kesetaraan, menjadikannya relevan dan efektif di era modern.
ADVERTISEMENT
Model transaksi kerjasama berlandaskan prinsip keadilan dalam pembagian hasil. Dalam skema mudharabah, misalnya, seorang pemilik modal (shahibul maal) berkolaborasi dengan seorang pengelola usaha (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya. Sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola. Prinsip ini berbeda dari sistem berbasis bunga yang membebankan utang kepada debitur tanpa memperhatikan kondisi usahanya. Sistem bagi hasil dalam mudharabah mencerminkan distribusi risiko dan keuntungan yang adil, memastikan keadilan dan kesetaraan dalam transaksi keuangan (Usmani, 2002).
Keunggulan lain dari transaksi kerjasama adalah kemampuannya mendorong partisipasi aktif dalam ekonomi. Skema musyarakah memungkinkan dua atau lebih pihak untuk berkontribusi baik dalam bentuk modal maupun tenaga untuk mencapai tujuan bersama. Ini tidak hanya memperluas akses ke modal, tetapi juga membangun rasa tanggung jawab kolektif.
ADVERTISEMENT
Dampak positif dari model transaksi ini sangat nyata di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, model ini telah membantu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan pembiayaan yang lebih adil. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis syariah untuk UMKM terus meningkat setiap tahun, membuktikan bahwa model transaksi kerjasama mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, pemerintah Indonesia juga mulai memanfaatkan model ini dalam proyek infrastruktur, seperti pembiayaan jalan tol menggunakan skema sukuk.
Salah satu tantangan terbesar dari keberhasilan implementasi ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat umum mengenai sistem ekonomi syariah. Pendidikan dan kesadaran sangat penting untuk membawa penerapan prinsip ekonomi Islam secara luas dalam perekonomian modern. Oleh karena itu, edukasi merupakan kunci utama untuk memperluas jangkauan model transaksi kerja sama syariah (Chapra, 2000).
ADVERTISEMENT
Model transaksi kerjasama ekonomi syariah menawarkan solusi nyata untuk tantangan ekonomi modern. Dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, model ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat nilai-nilai sosial. Sistem ini dapat menjadi katalis yang adil dan inklusif untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Oleh : Raffa Amadhika Muhammad
Referensi :
1.Usmani, Muhammad Taqi. An Introduction to Islamic Finance (2002), Hukum Kluwer Internasional.
2.Chapra, Umar. The Future of Economics: An Islamic Perspective (2000), Fondasi Islam.