Konten dari Pengguna

Menyatukan Nilai Syariah dan UU Cipta Kerja: Jalan Menuju Ekonomi Berkeadilan

Raffa Ardhana Putra
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya
23 April 2025 10:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raffa Ardhana Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber:  foto asli dari kegiatan demo di Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
sumber: foto asli dari kegiatan demo di Surabaya
ADVERTISEMENT
Syariah, sering dipahami sempit sebagai sistem hukum agama, sejatinya mengandung nilai-nilai universal yang sangat relevan dalam konteks kebijakan ekonomi dan tata kelola publik. Nilai utama yang terkandung dalam syariah adalah keadilan sosial, yang menekankan perlindungan terhadap pekerja dan pelaku usaha kecil. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kalangan atas atau investor besar, tetapi juga oleh masyarakat lapisan bawah. Perlindungan terhadap hak-hak dasar seperti upah minimum dan jaminan sosial harus menjadi bagian integral dari kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kesenjangan pendapatan di Indonesia masih tergolong tinggi. Fakta ini memperkuat urgensi untuk merancang kebijakan ekonomi yang lebih menyentuh kebutuhan kelompok rentan. Harmonisasi antara UU Cipta Kerja dan prinsip syariah menjadi salah satu solusi yang bisa membuka jalan menuju pemerataan manfaat pembangunan.Selain itu, syariah juga menekankan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan. Artinya, proses legislasi maupun implementasi UU Cipta Kerja sebaiknya melibatkan sebanyak mungkin pihak, termasuk buruh, pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Dengan pelibatan yang luas, kebijakan akan lebih inklusif dan mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Studi dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan meningkatkan legitimasi dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
Aspek lingkungan hidup juga tidak boleh luput dari perhatian. Dalam ajaran syariah, manusia diberi amanah untuk menjaga bumi dan tidak merusaknya. Maka, kebijakan ekonomi seperti UU Cipta Kerja juga harus memuat regulasi ketat yang melindungi alam dari eksploitasi berlebihan. Industri-industri yang berpotensi merusak lingkungan perlu diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang. Menurut laporan Bank Dunia, degradasi lingkungan bisa menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Di sisi lain, pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjadi poin krusial dalam upaya harmonisasi ini. UU Cipta Kerja seharusnya membuka lebih banyak ruang bagi pengembangan UMKM, terutama yang berbasis prinsip syariah. Ini termasuk akses ke pembiayaan bebas riba dan penguatan koperasi syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang adil. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa sektor UMKM menyumbang sekitar 60% dari total Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga penguatan sektor ini sangat strategis.
ADVERTISEMENT
Aspek kesejahteraan sosial juga perlu mendapat perhatian serius. Akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial harus dijamin dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja. Prinsip solidaritas sosial yang terkandung dalam syariah, seperti zakat dan sedekah, bisa dijadikan model dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai triliunan rupiah per tahun. Jika dikelola secara optimal, potensi ini bisa menjadi salah satu instrumen efektif dalam mengurangi kemiskinan.
Penting juga untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang syariah dalam konteks kebijakan publik dan ekonomi. Edukasi mengenai prinsip-prinsip syariah dan sosialisasi UU Cipta Kerja harus dilakukan secara luas, tidak hanya di kalangan pemerintah dan akademisi, tetapi juga menyasar masyarakat umum dan pelaku usaha. Universitas Indonesia pernah mengungkapkan dalam penelitiannya bahwa pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai syariah dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem ekonomi dan kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menyelaraskan UU Cipta Kerja dengan nilai-nilai syariah adalah langkah strategis untuk membangun sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Nilai-nilai seperti keadilan, partisipasi, tanggung jawab lingkungan, dan solidaritas sosial dapat memperkaya kebijakan ekonomi agar tidak hanya mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga menjamin pemerataan kesejahteraan. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta akan menjadi fondasi penting menuju Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kebijakan ekonomi, khususnya dalam UU Cipta Kerja, dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.