Perspektif Ekonomi Syariah terhadap Kode Referral

Rafi Adrian
Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
1 Desember 2022 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rafi Adrian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Strategi marketing. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Strategi marketing. Sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Inovasi teknologi komunikasi dan informasi berkembang pesat. Tidak dipungkiri bahwa kecepatan perkembangan tersebut dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Dampak positif dari perkembangan teknologi yaitu memudahkan kita untuk mengakses informasi secara cepat lewat internet, dan memudahkan mendapat layanan digital tertentu. Dampak negatif yang diberikan dari perkembangan teknologi yaitu memungkinkan beredarnya informasi palsu, dan memungkinkan mudahnya akses ilegal atau konten bajakan. Perkembangan tersebut dapat kita temui dalam bidang pendidikan, pemasaran, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh dari perkembangan teknologi dari segi pemasaran yaitu kode referral. Konsep marketing ini bisa disebut juga Affiliate Marketing. Secara sederhana konsep ini merupakan metode pemasaran yang menawarkan pemberian imbalan kepada seseorang maupun sekelompok yang bertugas sebagai afiliator tanpa perlu terikat yang berhasil untuk mengajak seseorang untuk membeli atau bergabung dengan produk penyedia program. Pihak yang terlibat dalam affiliate marketing salah satunya yakni affliator. Affiliator ini merupakan orang yang memiliki pengaruh untuk mengajak orang-orang agar membeli suatu produk.
Konsep kode referral ini dapat kita temui dalam aplikasi-aplikasi suatu perusahaan, pemasaran tersebut tidak menawarkan produk perusahaan, melainkan menawarkan pendaftaran yang di iming-iming mendapatkan komisi setiap seseorang mendaftar keanggotaan dengan menggunakan kode referral dari aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Kode referral mirip dengan sistem ponzi. Cara kerja dari sistem ini dengan anggota pertama atau affiliator yang bergabung harus merekrut anggota yang kemudian jika sudah mencapai terget akan diberikan komisi. Dari perekrutan tersebut, anggota lama akan menerima keuntungan lebih besar karena kode undangan tersebut dipakai oleh anggota-anggota baru.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, konsep ini dapat dilakukan oleh seseorang tanpa perlu terikat. Hal tersebut memudahkan seseorang untuk bergabung dan melakukan pemasaran dengan mudah, tetapi sebagian besar masyarakat hanya berorientasi pada keuntungan saja dan tidak memperhatikan apa yang dipromosikan. Dalam pelaksanaanya banyak sekali affiliator yang mempromosikan aplikasi aplikasi yang menggunakan fitur kode undangan dalam mencari keanggotaan melalui media sosial seperti youtube, instagram, tiktok, koran digital, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari konsep ekonomi syariah, hal tersebut perlu dihindari karena terdapat unsur ketidakjelasan serta tidak ada produk yang ditawarkan dalam skema marketing tersebut. Dilansir dari ei.unida.gontor.ac.id kata Asnawi dalam sidang pleno Munas Alim Ulama, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar “Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang,”.
Ekonomi syariah menawarkan konsep pemasaran yang baik dan sesuai dengan ketentuan syariah agar terhindari riba, gharar, dan maysir. Perlu ditekankan bahwa dalam pemasaran diperlukan adanya produk, harga dan promosi. Produk yang dipromosikan tidak mengandung bahan bahan haram serta proses pembuatan produk tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Harga yang dipakai sesuai dengan kualitas produk beserta kuantitas produk. Promosi yang dilakukan harus sesuai dengan spesifikasi produk dan tidak menipu seseorang.
ADVERTISEMENT