Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kudeta Myanmar: Krisis Demokrasi?
8 Februari 2021 12:43 WIB
Tulisan dari Muhammad Rafi Darajati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kondisi eskalasi politik yang panas tengah mengguncang negeri tetangga, Myanmar. Militer Myanmar melakukan kudeta pasca-kekalahan dalam pemilu beberapa waktu lalu. Selain mengambil alih kekuasaan, militer juga menetapkan kondisi darurat selama setahun setelah melakukan penahanan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh pemimpin politik Myanmar, termasuk Aung San Suu Kyi.
ADVERTISEMENT
Alasan pihak Militer Myanmar melakukan kudeta dikarenakan Aung San Suu Kyi dan partainya melakukan kecurangan saat pemilihan umum (Pemilu) Myanmar. Pada saat Pemilu 2020 lalu, partai pimpinan Aung San Suu Kyi (National League for Democracy) menang mutlak di parlemen. Akibat kudeta ini, seluruh komunikasi ke ibu kota Myanmar, Nyapyitaw, terputus.
Pelaksanaan Pemilu merupakan wujud dari tindak lanjut prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik (Syafei dan Darajati, 2020). Dengan demikian, Pemilu itu tidak lain merupakan cara yang diselenggarakan suatu negara untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Oleh karena itu, bagi negara-negara yang menyebut diri sebagai negara demokrasi, pemilu merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu-waktu tertentu. Pemilu merupakan hal fundamental bagi setiap negara yang sistem politiknya mendasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi. Dalam demokrasi, keterlibatan seluruh rakyat dalam Pemilu menjadi sumber legitimasi kekuasaan pemerintah untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik
ADVERTISEMENT
Kudeta, pada dasarnya adalah proses pengambilalihan pemerintahan yang sifatnya inkonstitusional. Dalam menyikapi kondisi ini, Pemerintah Indonesia tentu tidak bisa turut campur tangan dalam urusan dalam negeri Myanmar. Berdasarkan dalam Piagam ASEAN Pasal 2 Ayat (2) huruf e disebutkan, bahwa negara-negara ASEAN tidak diperkenankan melakukan intervensi dalam masalah domestik suatu negara, mengingat kondisi di Myanmar merupakan sengketa pemilu.
Akan tetapi dalam prinsip non intervensi ini bukan berarti Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan apa pun. Langkah Kementerian Luar Negeri Indonesia telah tepat ketika respons awal dari kondisi ini adalah mengimbau terkait situasi saat ini kepada Warga Negara Indonesia yang berada atau akan berpergian ke Myanmar; serta meminta pihak-pihak yang berkepentingan di Myanmar untuk menahan diri dan mengedepankan pendekatan dialog dalam mencari jalan keluar, hal ini sebagai upaya agar situasi tidak semakin memburuk.
ADVERTISEMENT
Prinsip yang tertuang dalam Piagam Asean telah jelas memberikan sebuah pengaturan kepada negara anggota ASEAN terkait kepatuhan pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan secara fundamental. Terutama dalam pandemi Covid-19 ini, stabilitas politik di negara-negara anggota ASEAN sangat penting untuk mencapai kedamaian, kestabilan, dan kesejahteraan komunitas ASEAN.
Pemerintah Indonesia sejatinya dapat memanfaatkan momentum ini untuk melakukan diplomasi dalam rangka mengajak negara anggota ASEAN untuk saling mendengar dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi. Indonesia memiliki hubungan yang cukup erat dengan Myanmar, dalam hal ini baik dari Kementerian Luar Negeri dan TNI dapat melakukan diplomasi kepada Pemerintah Myanmar. Pelaksanaan diplomasi dari Pemerintah Indonesia sangat beralasan dikarenakan situasi yang terjadi di Myanmar saat ini pernah dialami oleh Indonesia pada masa lalu dan Indonesia telah sangat baik melewati transisi situasi politik demokrasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Demokrasi merupakan pilihan yang terbaik dari sistem pemerintahan saat ini, pihak militer sejatinya lebih tepat berada di bawah supremasi sipil. Fungsi-fungsi militer seyogyanya berada dalam koridor pertahanan dan keamanan, bukan ikut dalam kegiatan politik praktis. Hasil pemilu yang sah tentu harus dihormati dan proses demokrasi perlu untuk dikedepankan.
Terlepas bagaimana situasi berkembang minggu ini dan selanjutnya, demokrasi Myanmar yang rapuh telah dirusak oleh tindakan militer. Pemerintahan Aung San Suu Kyi jelas memiliki kekurangan, tapi kudeta adalah langkah sangat mundur bagi Myanmar dan kabar buruk bagi demokrasi di kawasan ASEAN. Apabila terdapat sengketa pemilu, tentu mekanisme melalui hukum harus dijalankan.