Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Telusur Budaya dan Sejarah Jantiharjo sebagai Modal Penyadaran Aset Budaya
11 Agustus 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rafi Rendian Sulaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu konsep pariwisata “back to nature and culture” kerap terjadi di lingkup masyarakat modern. Pendekatan ini menekankan serta mengutamakan pentingnya relasi pengalaman wisata dengan mahakarya alam dan budaya lokal yang menawarkan keotentikan serta mendalam bagi para wisatawan. Penggabungan kedua konsep kembali ke alam dan budaya tidak hanya menawarkan pengalaman yang kaya dan bermakna saja, melainkan juga dapat mendorong kegiatan pelestarian alam serta budaya masyarakat setempat. Adapun dampak pertumbuhan ekonomi lokal menaruh kontribusi melalui pariwisata berkelanjutan.
Atas alasan ini lah, seorang mahasiswa dari Universitas Diponegoro yang saat ini tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Kelurahan Jantiharjo membuat persembahan berupa penyadaran kepada para perangkat kelurahan dan pemerhati budaya serta aset kebendaan, melalui metode penitikan koordinat dan etnografi. Mahasiswa tersebut bernama Rafi Rendian Sulaksono dari Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya. Ia tergabung dalam Tim II KKN Reguler Universitas Diponegoro. Kegiatan KKN Reguler ini berlangsung sejak tanggal 11 Juli hingga 20 Agustus 2024.
Telusur Budaya dan Sejarah Jantiharjo menjadi upaya yang ia lakukan untuk menyadarkan masyarakat setempat dan para perangkat kelurahan, bahwa Jantiharjo merupakan salah satu wilayah yang penuh segudang aset, objek, dan peninggalan budaya tangible (kebendaan).
ADVERTISEMENT
Diantara objek-objek temuan ini tentunya ada yang sudah terverifikasi statusnya sebagai objek cagar budaya yang dilindungi, yaitu Situs Perjanjian Giyanti dan Situs Yoni Tunggul Tani. Namun, terdapat beberapa objek yang belum terdaftar statusnya, diantaranya Makam dan Punden Eyang Harjosari, Makam cikal bakal Kyai dan Nyai Kalang, Makam dan Punden Mbah Mukuning, Makam Trah Mbah Demang, dan Punden Tunggul Tani.
Pendaftaran status objek atau aset kebudayaan tidaklah mudah dilakukan, karena memerlukan pendataan lanjutan oleh tim ahli dan akademisi. Namun dengan langkah sederhana dan kecil dapat dilakukan, seperti pemerhatian, pengelolaan, serta promosi berkala di sosial media.