Bijak dalam penggunaan Media Sosial

Rafi Alfiansyah
Mahasiswa Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
20 Januari 2021 20:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rafi Alfiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang.
ilustrasi dari lisapats.medium.com
Pada saat ini kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang terjadi Indonesia tidak bisa dibendung dan dihindari, karena begitu cepatnya laju penyebaran informasi secara global dalam wujud digital. Media Sosial merupakan salah satu bentuk dari kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh Hootsuite (We are Social) yang merupakan situs layanan manajemen konten pada 2020, "sebanyak 160 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia dari total populasi penduduk sebanyak 272,1 juta. Rata-rata per-hari waktu yang dihabiskan untuk penggunaan media sosial melalui perangkat apapun selama 3 jam, 26 menit, dengan pengguna aktif terbanyak media sosial tersebut antara lain Youtube sebanyak 88%, Whatsapp 84%, Facebook 82%, Instagram 79%, Twitter 56% dari jumlah populasi" (Sumber: Hootsuite (We are Social): Indonesia digital report 2020).
Banyaknya pengguna media sosial di Indonesia terbukti bahwa begitu pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di zaman 4.0 ini, apabila tidak digunakan secara bijak, maka dapat menimbulkan sebuah permasalahan yaitu penyalahgunaan media sosial berupa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok tertentu (SARA), berita bohong atau hoaks, sehingga perilaku tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda.
ADVERTISEMENT
Mengambil sebuah konsep tindakan sosial dari salah seorang tokoh sosiologi yaitu Max Weber tentang tindakan rasionalitas instrumental. Tindakan rasionalitas instrumental adalah tindakan yang ditentukan oleh pengharapan-pengharapan mengenai perilaku objek-objek di dalam lingkungan dan perilaku manusia lainya; pengharapan-pengharapan itu digunakan sebagai kondisi atau alat untuk pencapaian tujuan sang aktor atau pelaku sendiri yang dikejar dan diperhitungkan secara rasional (George ritzer, 2012).
Maka dari itu, sebagai penguna media sosial yang bijak, kita harus bisa menggunakan dan memanfaatkan media sosial untuk tujuan yang sekiranya berdampak positif bagi diri sendiri dan orang lain. Bentuk tindakan tersebut, antara lain :
1. Jangan terlalu mudah percaya pada informasi yang disebarkan.
Sebagai pengguna media sosial yang bijak, alangkah baiknya jangan membagikan informasi yang diperoleh secara sembarangan dan lebih baik melakukan pengecekan kembali informasi yang kita peroleh di media sosial melalui aplikasi, seperti Turn Back Hoax, Cekfakta.com, Babe, Hoax Buster Tools (HBT), dll. Supaya kita tidak terjebak pada siklus penyebaran berita bohong atau hoaks.
ADVERTISEMENT
2. Jaga etika dalam ber-media sosial.
Selain pengecekan informasi yang tidak kalah pentingnya yaitu perilaku dan etika kita dalam ber-media sosial, alangkah baiknya kita harus menghargai karya orang lain ("hargailah orang lain jika dirimu ingin dihargai") dan memberikan komentar maupun tanggapan positif yang sifatnya membangun terhadap konten yang dibagikan, supaya konten tersebut bisa mengalami perubahan menuju pada nilai-nilai positif yang sekiranya bisa memberikan edukasi.
3. Filter atau saring informasi yang akan dibagikan.
Konten atau informasi yang akan dibagikan dapat mempengaruhi perilaku individu maupun kelompok, alangkah baiknya jangan membagikan konten atau informasi yang sifatnya mengandung pornografi, SARA, hoaks, karena dari tindakan tersebut akan memberikan dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain. Selain itu orang yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda, sesuai dengan pasal 28 ayat 2 dan pasal 45A ayat 1 dalam UU ITE.
ADVERTISEMENT
4. Jangan bagikan informasi atau data pribadi anda secara mudah di media sosial.
Kasus cyber crime marak dan rawan terjadi di media sosial. Salah satu bentuk kasusnya seperti phising yaitu pencurian data (user id, pasword, dan lain sebagainya), sehingga disarankan untuk melakukan pemeriksaan perizinan akses pada aplikasi, baca syarat dan ketentuan aplikasi (didalam term and condition terdapat informasi tentang perizinan, dan kebanyakan user atau penguna asal langsung melakukan ceklis atau setuju dan tidak memperhatikan itu, karena tindakan tersebut bisa menjadi celah kejahatan di media sosial).
ADVERTISEMENT
5. Media sosial sebagai sarana dalam mengekspresikan karya.
Sebagai penguna media sosial yang bijak, selalu memberikan infromasi yang sifatnya membangun dan memotivasi orang lain untuk berkembang. Salah satu caranya yaitu dengan membagikan karya ke dalam media sosial. Bentuk contoh karya, bisa berupa foto estetik, video edukasi, dll.
Sumber referensi :
Ritzer, George. 2012. Teori Sosiologi dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Posmodern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hootsuite (We are Social): digital report 2020.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Julukan UU ITE).