Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Implementasi NFT Apakah Berdampak Buruk?
6 Februari 2022 20:10 WIB
Tulisan dari Rafida Aini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru baru ini pasti tidak asing dengan kata NFT. NFT (Non-Fungible Token) adalah token yang tidak dapat dipertukarkan. NFT juga semacam sertifikat atau lisensi khusus untuk barang-barang yang diperjual belikan secara digital. Pada konteks NFT tersebut tidak hanya kumpulan kode namun berupa token individual yang didalamnya dapat ditanamkan informasi tambahan berupa file digital atau arsip digital sehingga kemudian arsip digital tersebut memiliki nilai yang dapat diperjual belikan.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu belakangan, fenomena Non-Fungible Token atau bisa disingkat NFT sedang marak diperbincangkan. Sederhananya, koleksi barang tidak hanya dilakukan secara fisik (bisa dipegang), namun juga barang-barang “maya”, yang hanya ada didunia virtual. Untuk mengukur keaslian barang-barang secara fisik, biasanya terdapat tandatangan (bila itu lukisan), sertifikat, logo atau tanda tertentu, tetapi bagaimana bila barang itu adalah barang digital? Dalam konteks inilah NFT berperan besar.
Uniknya, hanya barang-barang limited edition atau langka saja yang diperjual belikan di kanal itu. Kelangkaan itulah yang menambah nilai jual suatu barang.
Di era yang semakin kritis terhadap kondisi lingkungan yang semakin menuju titik nadir tentu ini bukan kabar baik bagi implementasi NFT. Perlu ditinjau metode komputasi yang lebih efisien dan lebih ramah energi, jika dapat mencapai tingkat efisiensi yang diharapkan, maka sustainability NFT tidak menjadi masalah.
ADVERTISEMENT
Indonesia dapat berbangga karena mempunyai marketplace NFT sendiri melalui Tokocrypto dan perlu lebih banyak diadopsi lagi oleh industri lain. Dengan adanya NFT ini dapat memperkuat kontribusi ekonomi digital pada GDP dan sebagai wadah untuk memperkenalkan budaya serta produk lokal ke kancah dunia.
Menurut saya, Pemberlakuan pajak atas NFT di Indonesia dapat diartikan sebagai perwujudan dari implementasi compensatory theory, yakni menjamin pembangunan ekonomi yang mencerminkan nilai demokrasi, inklusivitas, dan pemerataan. Dengan demikian, gejolak ketimpangan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat dapat diredam. Jika mengacu pada sistem peraturan perundang-undangan perpajakan yang saat ini berlaku, beberapa aspek perpajakan cukup relevan untuk dapat dikenakan pada objek NFT. Objek NFT dapat dikenai pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT
Sebagai objek digital, NFT dapat dialihkan, diperdagangkan, atau bahkan dijual kepada orang lain. Alih-alih berlandaskan pada nilai nyata (real value), NFT lebih tepat dianggap memiliki nilai intrinsik (intrinsic value). Oleh karena itu, nilai dasar (underlying value) dari suatu NFT didasarkan pada persepsi manusia yang menilai, penerimaan dari pihak lain, dan pada faktor kelangkaan dan keunikannya sebagai satu-satunya token. Perlakuan kelangkaan (rarity) dan keunikan (uniqueness) ini adalah sebagaimana halnya pada benda-benda seni (artworks). Oleh karena itu, mekanisme penjualan NFT dilakukan melalui mekanisme lelang (auction), dimana penawaran (bidding) dilakukan secara terbuka dalam waktu tertentu terhadap satu token NFT melalui fasilitasi platform yang bertindak sebagai rumah lelang (auction house).