Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengidentifikasi Hambatan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan di Gorontalo
12 Mei 2022 14:58 WIB
Tulisan dari Rafida Aini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan pemerintahan daerah telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dari kewenangan mengelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU No. 23 Pada tahun 2014, pemerintah daerah mengalihkan sebagian hal yang semula dilakukan pemerintah kabupaten/kota kepada lembaga negara. Salah satu instansi pemerintah negara bagian adalah Badan Pengawasan Ketenagakerjaan. Delegasi telah mengangkat sejumlah isu yang dikhawatirkan mengabaikan hak konstitusional komponen yang tertarik untuk mempromosikan pengembangan sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kajian dalam tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Gorontalo. Penyelidikan ini menggunakan penyelidikan hukum empiris dengan pendekatan kualitatif.
Akibatnya, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terlihat bahwa kendala pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Gorontalo adalah faktor sumber daya manusia, faktor anggaran, faktor sarana/prasarana, dan faktor kebijakan pemerintah daerah.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Gorontalo, pemerintah daerah merekomendasikan agar: memperkuat sumber daya (pegawai, anggaran dan infrastruktur), membangun organisasi perangkat daerah dan melakukan pengawasan ketenagakerjaan dengan cara menetapkan peraturan daerah untuk itu.
Menurut saya, Proses penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo belum berjalan dengan efektif, hal ini dapat dilihat dari banyaknya permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan. Permasalahan tersebut meliputi: minimnya ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana serta belum tersedianya naskah kebijakan di daerah terkait penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT