Konten dari Pengguna

Hak atas Perbaikan Kondisi Ekonomi dan Sosial Masyarakat Adat dalam UNDRIP

Muhammad Rafie Akbar

Muhammad Rafie Akbar

Sarjana Hukum (USU), Sarjana Pendidikan (UNPAB). Aktif dalam Forum Studi Hukum Pendidikan. Pernah pertukaran mahasiswa Ilmu Hukum ke Universiti Teknologi MARA, Malaysia (2023).

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Rafie Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat Adat Kolombia Amazon. Gambar oleh Leonel Barreto dari Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat Adat Kolombia Amazon. Gambar oleh Leonel Barreto dari Pixabay.

Masyarakat adat di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, kerap hidup dalam kondisi yang serba terbatas. Hal tersebut baik dari segi ekonomi, sosial, maupun akses terhadap layanan dasar. Padahal, mereka memiliki hak yang sangat jelas dalam hukum internasional, khususnya melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) atau Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Salah satu hak utama tersebut adalah hak atas perbaikan kondisi ekonomi dan sosial (right to the improvement of economic and social conditions).

Hak ini bukan sekadar idealisme. Namun ia adalah seruan konkret agar negara hadir untuk mengangkat martabat komunitas adat, menjamin kesetaraan, dan melindungi kelompok rentan di dalamnya.

Menelusuri Pasal-Pasal Terkait Perbaikan Kondisi Ekonomi dan Sosial Masyarakat Adat

Dalam Pasal 21 ayat (1) UNDRIP ditegaskan:

“Indigenous peoples have the right, without discrimination, to the improvement of their economic and social conditions, including, inter alia, in the areas of education, employment, vocational training and retaining, housing, sanitation, health and social security.”

Artinya, masyarakat adat memiliki hak setara dan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan peningkatan dalam berbagai aspek kehidupan: pendidikan, pekerjaan, pelatihan kejuruan, perumahan, sanitasi, kesehatan, hingga jaminan sosial. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap kebutuhan dasar mereka sebagai manusia yang bermartabat.

Tak hanya berhenti pada pengakuan, Pasal 21 ayat (2) UNDRIP menegaskan bahwa negara wajib mengambil tindakan nyata:

“States shall take effective measures and, where appropriate, special measures to ensure continuing improvement of their economic and social conditions. Particular attention shall be paid to the rights and special needs of indigenous elders, women, youth, children and persons with disabilities.”

Negara harus mengambil langkah efektif dan, bila perlu, kebijakan afirmatif (special measures) untuk memastikan kondisi masyarakat adat terus membaik, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, perempuan, anak-anak, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Melangkah lebih jauh dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UNDRIP, dengan menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan:

“States shall take measures, in conjunction with indigenous peoples, to ensure that indigenous women and children enjoy the full protection and guarantees against all forms of violence and discrimination.”

Hal ini berarti bahwa pelibatan masyarakat adat dalam perumusan perlindungan hukum menjadi penting. Negara tidak bisa bekerja sendiri—kerja sama dan pendekatan berbasis komunitas menjadi kunci keberhasilan perlindungan ini.

Akhirnya, Pasal 23 UNDRIP menekankan prinsip partisipasi aktif dan kedaulatan masyarakat adat dalam menentukan arah pembangunan sosial-ekonomi mereka:

“Indigenous peoples have the right to determine and develop priorities and strategies for exercising their rights to development… and to administer such programmes through their own institutions.”

Mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pengambil keputusan. Bahkan, mereka didorong untuk mengelola program-program tersebut melalui lembaga adat mereka sendiri sebagai suatu bentuk kedaulatan lokal yang harus dihargai.

Penutup: Dari Pengakuan Menuju Pelaksanaan

Memastikan kesejahteraan masyarakat adat bukan hanya soal menyediakan bantuan, tetapi memberikan ruang bagi mereka untuk berdaulat atas hidup mereka sendiri. Hak atas perbaikan kondisi ekonomi dan sosial adalah pengakuan bahwa mereka berhak hidup layak, sehat, aman, dan sejahtera. Tentunya tanpa harus kehilangan identitas dan kearifan lokal.

Sudah saatnya negara dan masyarakat luas mengubah cara pandang. Negara perlu menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjamin terlaksananya hak tersebut, masyarakat secara luas juga perlu memahami kondisi yang sedang dihadapi bersama. Kendatipun demikian, masyarakat adat bukan objek bantuan, tetapi subjek pembangunan yang punya hak, suara, dan strategi untuk masa depan mereka sendiri.