news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Jaminan Hak atas Kewarganegaraan bagi Masyarakat Adat dalam Hukum Internasional

Muhammad Rafie Akbar
Sarjana Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara dan Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas P. Panca Budi. Mhs. Ilmu Komunikasi Universitas Terbuka. Pernah pertukaran mahasiswa Ilmu Hukum di Universiti Teknologi MARA, Malaysia (2023).
24 Maret 2025 11:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rafie Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masyarakat adat di Vietnam. Gambar oleh by Quang Bảo Tạ dari Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat adat di Vietnam. Gambar oleh by Quang Bảo Tạ dari Pixabay.
ADVERTISEMENT
Masyarakat adat merupakan kelompok yang memiliki identitas budaya, tradisi, dan wilayah tersendiri yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, mereka sering kali berada di wilayah yang secara yuridis diperintah oleh suatu negara. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan masyarakat adat dalam konteks negara yang berdaulat. Apakah mereka berhak diakui sebagai warga negara secara setara dengan warga negara lainnya? Bagaimana hukum internasional menjamin hak atas kewarganegaraan bagi masyarakat adat?
ADVERTISEMENT
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP) memberikan landasan normatif bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak kewarganegaraan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hak atas kewarganegaraan masyarakat adat berdasarkan ketentuan dalam UNDRIP sebagai salah satu instrumen hukum internasional.

Hak atas Kewarganegaraan Menurut Pasal 6 UNDRIP

Pasal 6 UNDRIP menyatakan bahwa :
Ketentuan ini memberikan dasar bahwa setiap individu, termasuk masyarakat adat, memiliki hak untuk diakui sebagai warga negara. Dalam konteks masyarakat adat, pengakuan kewarganegaraan ini tidak hanya berdampak pada status hukum mereka, tetapi juga terhadap pemenuhan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
ADVERTISEMENT
Pengakuan ini penting mengingat sejarah panjang diskriminasi yang dialami oleh masyarakat adat, di mana mereka sering kali dianggap sebagai entitas terpisah atau bahkan diabaikan dalam sistem kewarganegaraan negara.

Hak atas Komunitas Adat Menurut Pasal 9 UNDRIP

Pasal 9 UNDRIP menyatakan bahwa :
Ketentuan ini mengakui hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas kolektif mereka sesuai dengan tradisi dan adat istiadat yang ada. Hak ini memberikan masyarakat adat kebebasan untuk hidup sesuai nilai-nilai tradisional tanpa ancaman diskriminasi dari negara di mana mereka berada.
ADVERTISEMENT
Pada sisi lain, negara wajib memastikan bahwa pengakuan ini tidak meniadakan hak-hak individu masyarakat adat sebagai warga negara.

Hak Menentukan Identitas dan Keanggotaan Menurut Pasal 33 Ayat (1) UNDRIP

Pasal 33 ayat (1) UNDRIP menegaskan bahwa :
Hak untuk menentukan identitas dan keanggotaan ini memberikan kebebasan bagi masyarakat adat untuk mendefinisikan siapa saja yang menjadi anggota komunitas mereka berdasarkan tradisi dan adat. Namun, hak tersebut tidak boleh menghalangi masyarakat adat untuk mendapatkan kewarganegaraan dari negara di mana mereka tinggal. Artinya, masyarakat adat tetap berhak atas status kewarganegaraan ganda jika diperbolehkan oleh hukum nasional.
ADVERTISEMENT

Hak Mengatur Kelembagaan Sendiri Menurut Pasal 33 Ayat (2) UNDRIP

Pasal 33 ayat (2) UNDRIP menyatakan bahwa :
Ketentuan ini memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk mengatur sendiri kelembagaan mereka tanpa intervensi negara. Pengakuan ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap otonomi masyarakat adat dalam menentukan struktur kelembagaan tradisional yang sesuai dengan nilai-nilai budaya mereka.
Namun, pengaturan kelembagaan ini tetap harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin hak-hak dasar semua warga negara.

Konklusi

Hak atas kewarganegaraan bagi masyarakat adat dalam hukum internasional, khususnya berdasarkan UNDRIP, memberikan jaminan penting terhadap pengakuan status hukum mereka sebagai warga negara yang setara. Negara-negara yang telah meratifikasi atau menerima prinsip-prinsip UNDRIP wajib memberikan pengakuan kewarganegaraan kepada masyarakat adat tanpa diskriminasi, sambil tetap menghormati hak masyarakat adat dalam mempertahankan identitas dan kelembagaan tradisional mereka.
ADVERTISEMENT
Pengakuan terhadap hak kewarganegaraan masyarakat adat tidak hanya penting bagi integrasi mereka ke dalam negara modern, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya dan kearifan lokal yang telah mereka lestarikan selama berabad-abad. Dalam praktiknya, implementasi hak-hak tersebut memerlukan komitmen negara untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat melalui kebijakan yang adil dan inklusif.