Konten dari Pengguna

Coretax 1,2 Triliun: Canggih di Angka, Kacau di Nyata

Rafif Nauvaldy
mahasiswa di pkn stan
11 Februari 2025 19:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rafif Nauvaldy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ambisi Besar, Eksekusi Bermasalah

ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia meluncurkan sistem Coretax dengan harapan besar: digitalisasi perpajakan yang lebih canggih, efisien, dan transparan. Dengan anggaran fantastis mencapai Rp 1,2 triliun, sistem ini digadang-gadang sebagai tonggak baru dalam modernisasi pajak. Sayangnya, ekspektasi yang tinggi berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025, Coretax justru memunculkan lebih banyak keluhan daripada pujian.
ADVERTISEMENT
Deretan Masalah Teknis yang Menghambat
Alih-alih mempermudah administrasi perpajakan, Coretax justru memperumit proses yang sebelumnya sudah berjalan. Beberapa masalah utama yang muncul antara lain:
1. Login yang Sulit dan Error Berulang
Banyak wajib pajak yang kesulitan masuk ke sistem karena error dalam validasi data dan sertifikat elektronik. Proses One-Time Password (OTP) yang seharusnya menjadi pengaman justru sering tidak berfungsi, membuat pengguna frustasi.
2. Ketidaksesuaian Data dan Status Wajib Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendapati status mereka tidak terdaftar dengan benar dalam sistem. Akibatnya, mereka kesulitan dalam membuat faktur pajak dan menjalankan transaksi bisnis.
3. Lemot dan Tidak Stabil
Sistem sering down atau berjalan lambat, terutama pada jam sibuk. Banyak pengguna mengeluhkan bahwa proses yang seharusnya bisa selesai dalam hitungan menit malah membutuhkan berjam-jam atau bahkan gagal sama sekali.
ADVERTISEMENT
4. Bug di Pembuatan Faktur Pajak
Konsultan pajak dan pelaku usaha menemukan banyak bug yang menghambat mereka dalam menerbitkan faktur pajak. Salah input data tidak bisa langsung diperbaiki, sehingga memakan waktu lebih lama dalam penyelesaiannya.
5. Tidak Ada Fitur Pratinjau
Salah satu kekurangan fatal adalah tidak adanya fitur untuk melihat pratinjau faktur sebelum finalisasi. Kesalahan input baru diketahui setelah proses selesai, yang berarti wajib pajak harus melalui serangkaian prosedur tambahan untuk koreksi.
Tanggapan Pemerintah: "Harap Sabar"
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui adanya permasalahan teknis dan meminta masyarakat untuk bersabar. Mereka berjanji akan melakukan perbaikan dan peningkatan sistem dalam beberapa bulan ke depan. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa sistem ini butuh waktu untuk benar-benar optimal.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi pelaku usaha dan konsultan pajak yang bergantung pada kelancaran sistem, pernyataan ini tentu bukan jawaban yang memuaskan. Setiap gangguan dalam administrasi pajak berpotensi menghambat bisnis dan meningkatkan biaya operasional akibat ketidakpastian yang terjadi.
Komentar dari Pengusaha dan Masyarakat
• Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki niat baik dalam meluncurkan Coretax, persiapan dan sosialisasi yang dilakukan dirasa kurang memadai. Banyak pertanyaan teknis dari pengusaha yang belum terjawab, terutama terkait penerbitan faktur pajak.
• Raden Agus Suparman, pakar pajak dari Botax Consulting Indonesia, menyarankan agar implementasi Coretax tidak dilakukan secara serentak. Ia mengusulkan uji coba terlebih dahulu pada kelompok wajib pajak tertentu dan di kantor pajak tertentu untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan sebelum diterapkan secara luas.
ADVERTISEMENT
• Seorang pengguna dengan nama akun Budi Budi di grup Facebook Konsultan Pajak mengeluhkan kurangnya penjelasan saat edukasi, terutama mengenai proses registrasi. Akibatnya, banyak wajib pajak kebingungan saat menggunakan Coretax.
Dampak yang Terjadi
• Gangguan Operasional Bisnis: Masalah teknis pada Coretax, seperti kesulitan akses dan pembuatan faktur pajak, menghambat proses bisnis harian. Pengusaha mengalami keterlambatan dalam transaksi dan pelaporan pajak, yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
• Kerugian Finansial: Kegagalan sistem dalam melayani kebutuhan wajib pajak menyebabkan kerugian finansial, baik dari segi waktu maupun biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah tersebut.
• Penurunan Kepercayaan: Kendala yang dialami dalam penggunaan Coretax menurunkan kepercayaan pengusaha dan masyarakat terhadap sistem administrasi pajak yang baru. Mereka mempertanyakan kesiapan dan efektivitas sistem yang telah menelan biaya hingga Rp1,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi berbagai keluhan ini, DJP telah menyampaikan permintaan maaf dan berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas serta memperbaiki sistem Coretax. Mereka juga berjanji untuk terus memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul agar layanan pajak dapat berjalan dengan lancar.
Namun, pengusaha dan masyarakat berharap perbaikan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif, mengingat pentingnya peran sistem ini dalam mendukung kelancaran operasional bisnis dan kepatuhan pajak.
Solusi yang Bisa Ditempuh
Agar Coretax bisa benar-benar memberikan manfaat yang dijanjikan, ada beberapa langkah yang seharusnya segera diambil oleh pemerintah:
1. Peningkatan Kapasitas Server dan Infrastruktur
Pemerintah perlu menambah kapasitas sistem agar lebih stabil, terutama saat diakses oleh jutaan wajib pajak secara bersamaan.
2. Pengujian Sistem yang Lebih Matang
ADVERTISEMENT
Sebelum implementasi penuh, seharusnya ada uji coba menyeluruh dengan skala besar untuk memastikan sistem bekerja dengan baik tanpa gangguan.
3. Fitur Validasi dan Pratinjau Data
Menambahkan fitur pratinjau sebelum pengunggahan faktur untuk mencegah kesalahan input yang bisa merugikan wajib pajak.
4. Sosialisasi dan Pelatihan yang Lebih Baik
Banyak pengguna yang masih kebingungan menggunakan sistem baru. Pemerintah harus lebih proaktif dalam memberikan pelatihan dan panduan yang mudah dipahami.
5. Dukungan Teknis yang Cepat dan Responsif
DJP perlu memastikan bahwa helpdesk dan layanan pelanggan mereka mampu menangani keluhan dengan cepat, bukan sekadar meminta masyarakat untuk "bersabar."
Kesimpulan: Harapan vs. Kenyataan
Coretax seharusnya menjadi solusi bagi perpajakan modern di Indonesia, tetapi realitasnya justru menunjukkan bahwa sistem ini belum siap digunakan secara luas. Dengan anggaran Rp 1,2 triliun, masyarakat pantas menuntut lebih dari sekadar janji perbaikan. Jika tidak segera diperbaiki, bukan hanya sistem yang bermasalah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan digitalisasi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pajak adalah kewajiban, tetapi memberikan sistem yang bekerja dengan baik adalah hak masyarakat. Coretax masih punya peluang untuk menjadi solusi terbaik, asalkan pemerintah serius dalam menangani permasalahan yang ada.