Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah Negara Indonesia Sudah Menjalankan Prinsip Demokrasi Dengan Baik?
25 Desember 2020 15:24 WIB
Tulisan dari RAFIKA ARNANDA PUTRA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penulis : Rafika Arnanda P.
Universitas Ahmad Dahlan
ADVERTISEMENT
Demokrasi kata yang sangat melekat pada bangsa Indonesia, karena negara dengan jumlah penduduk terbesar nomor 4 di dunia ini Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi Indonesia tercermin dari terselenggaranya pemilu dan sistem pemerintahannya diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain.
Henry Bertram Mayo dalam “An Introduction to Democratic Theory” (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Berikut prinsip-prinsip demokrasi, menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga, menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur, membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum, mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman, menjamin tegaknya keadilan.
ADVERTISEMENT
Prinsip-prinsip demokrasi tersebut merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis.
Tetapi sesuai dengan kenyataannya di indonesia sendiri kurang efektif dalam menjalankan demokrasi, dalam artian kurang efektif karena bertolak belakang dengan prinsip dan sitem negara demokrasi. Seperti yang kita tahu sekarang penyimpangan Politik Uang yang masih banyak terjadi. Politik uang ini terjadi pada saat pesta demokrasi dengan membagikan uang atau barang untuk mempengaruhi seseorang agar memilih seorang calon legislator agar bisa menang pemilu.
Bercermin dari praktik itu, jika masih ada rakyat yang menerima politik uang tersebut untuk memilih calon legislator berarti rakyat belum siap untuk menjalankan pemerintahan yang demokratis. Dengan catatan pesta demokrasi tidak ada unsur pemaksaan terhadap hak suara atau pemilih, semua sesuai dengan hati nurani masing-masing pemilih, praktik ini sudah mengakar dan melekat pada masyarakat indonesia meski dianggap tabu oleh masyarakat dan fakta bahwa praktik ini hanya membawa pengaruh sedikit pada hasil pemilu dan selama praktik ini tidak di tuntaskan maka masyarakat indonesia belum siap menjalankan prinsip dan sistem demokrasi.
ADVERTISEMENT
Ini masalah terbesar yang belum kunjung usai sampai saat ini. Pemerintah sudah mengupayakan menyelesaikan permasalahan ini, tetapi di lapangan masih terjadi banyak pelanggaran karena permasalahan ini sudah lama terjadi di indonesia sejak pemilu pertama.
Untuk pemerintah atur tegas dalam undang-undang dan penindakan agar mengurangi praktik tersebut supaya negara ini menjalankan demokrasi dengan baik tanpa adanya gejolak, melaukan reformasi demokrasi, memberikan sosialisasi tentang demokrasi pada masyarakat suapaya tidak menerima praktik jual beli suara.