Konten dari Pengguna

Tantangan Profesi Notaris dan Advokat di Era Disrupsi

RAFIKA ARNANDA PUTRA
Uiversitas Ahmad Dahlan
25 Desember 2020 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RAFIKA ARNANDA PUTRA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penulis : Rafika Arnanda Putra
Universitas Ahmad Dahlan
Memasuki tahun 2020 ini perkembangan teknologi digital semakin pesat atau biasa dikenal dengan disrupsi teknolog digital. Dengan adanya disrupsi bukan hanya sekedar perubahan tetapi ini banyak mempengaruhi merubah tatanan dan aktivitas masyarakat yang secara garis besar menggunakan digital atau teknologi di kehidupan sehari-hari. Secara fundamental mengakibatkan berubahnya cara manusia berpikir, dan hidup.
ADVERTISEMENT
Penggunaan teknologi ini sangat bervariatif dari sekedar hiburan, jual-beli online, mencari informasi terkini, bahkan ada yang bekerja secara online seperti pada masa pandemik seperti ini, dan bagaimana cara manusia berinteraksi satu sama lain di bidang sosial, ekonomi, hukum dan politik.
Tetapi fakta di dalam profesi notaris dan advokat berbeda dengan yang di beritakan. Faktanya para profesi notaris dan advokat banyak dihadapi tantangan yang kompleks, dari faktor internal maupun eksternal.
Jika kita lihat 10 tahun kebelakang era digital atau teknologi belum pesat seperti sekarang ini maka dari itu era ini menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan profesi notaris dan advokat.
Melihat fenomena disrupsi ini para profesi notaris dan advokat dituntut untuk berpikir secara praktis. Para profesi ini di tuntut untuk melaksanakan peluang yang ada. Dengan demikian, notaris dan advokat harus menggunakan kecanggihan teknologi digital untuk bekerja.
sumber : https://www.google.com/url?sa=i&url=http%3A%2F%2Fhani-adhani.blogspot.com%2F2015%2F05%2Fkonstitusionalitas-pengawasan-advokat.html&psig=AOvVaw2DC4sFNBstxgFo73DFpxQ8&ust=1608984803362000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCKjzzNmN6e0CFQAAAAAdAAAAABAD
ADVERTISEMENT
Notaris dan Advokat dituntut untuk menggunakan teknologi yang ada supaya mempermudahkan masyarakat (klien) agar lebih praktis terkait harga dan waktu, seperti melakukan pelayanan jasa secara virtual. Notaris dan advokat adalah pelayanan jasa, sehingga menyesuaikan perubahan yang ada di tatanan masyarakat.
Semakin berkembangnya ilmu dan teknologi, kini jasa hukum sudah mulai banyak tergantikan dengan “artificial intelegent” (kecerdasan buatan) oleh karena itu, untuk mengatasi perubahan zaman yang akan datang profesi penyedia jasa ini di tuntut untuk berinovasi agar mutlak bertahan dan mampu mengembangkan lagi dimasa yang akan datang. Dengan demikian pemerintah harus membantu agar profesi ini mampu bersaing.