Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Polemik Regulasi Kemenag, Kebijakan Arab Saudi, dan Umrah Mandiri
11 November 2024 9:15 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhammad Rafi Rachman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada awal 2024, Arab Saudi mengizinkan seluruh jenis visa untuk melakukan kegiatan umrah tanpa harus memiliki visa umrah. Dengan adanya regulasi baru tersebut, calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah dapat melakukannya secara mandiri. Namun, hal ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang dimiliki oleh Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 86 ayat 1 dan 2, tertulis bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh PPIU. Dari Pasal 86 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa individu yang ingin berangkat ibadah umrah harus melalui pihak PPIU. Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit di dalam pasal, Kemenag menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan ibadah umrah secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Bila melihat regulasi visa Arab Saudi yang terdahulu, proses pelaksanaan umrah diserahkan kepada PPIU karena ada penetapan kuota umrah yang kemudian harus sesuai dengan alokasi pemberangkatan serta pemberian visa calon jemaah umrah dari Indonesia. Namun, dengan diterapkannya regulasi baru oleh Arab Saudi mengenai pembolehan seluruh jenis visa untuk kegiatan umrah, maka seharusnya setiap individu yang memiliki visa Arab Saudi, baik visa wisata, visa transit, serta berbagai jenis visa lainnya mampu melakukan umrah secara mandiri. Perlu diketahui pula bahwa penerapan regulasi pembebasan jenis visa ini hanya berlaku di luar masa ibadah haji.
Adanya pertentangan regulasi antara Indonesia dan Arab Saudi ini diakui oleh Direktur Bina umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani. Dilansir dari laman resmi Kemenag (13/02/2024) ia menyatakan bahwa proses visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah dinilai bertentangan dengan regulasi di Indonesia. Selain itu, imbauan juga diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan ibadah umrah dan Ibadah Haji Khusus, Suviyanto (06/04/2024). Ia menyarankan bagi calon jemaah agar tidak pergi melaksanakan ibadah umrah secara mandiri atau backpacker. Ia juga menambahkan bahwa perlu ada pembahasan perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 untuk meregulasi pelaksanaan umrah mandiri. Menurutnya, perlu ada pembeda antara perjalanan umrah dan perjalanan untuk tujuan pariwisata.
ADVERTISEMENT
Lalu, di mana letak permasalahannya? Kebijakan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi ada untuk mempermudah umat Muslim yang ingin melaksanakan umrah di luar masa haji. Namun, adanya regulasi serta upaya penambahan regulasi oleh Kemenag mempersulit hal tersebut. Bila kita melihat penerbitan visa ke negara-negara lain, umumnya tidak terdapat regulasi-regulasi khusus kecuali bila negara tersebut mengharuskan adanya ketentuan tertentu. Ibadah umrah sebelum 2024 menggunakan visa umrah karena adanya regulasi dari Arab Saudi yang menghendaki bahwa kunjungan dengan tujuan ibadah umrah harus menggunakan visa tersebut. Namun, dengan dilonggarkannya ketentuan visa untuk tujuan umrah, hal ini seharusnya menjadi suatu kabar gembira karena akses terhadap umrah semakin mudah. Salah satu kekhawatiran dari Kemenag terkait umrah mandiri adalah resiko saat menjalani ibadah umrah. Mengingat proses aplikasi visa melibatkan tahapan wawancara, pengecekan bank statement, pengecekan kesehatan, serta tahapan-tahapan lainnya, seharusnya kekhawatiran ini dapat dimitigasi dan Kemenag mampu mempercayakan proses tersebut kepada pihak pembuat visa Arab Saudi di Indonesia. Bila warga Indonesia mampu bepergian kemanapun dengan bebas, mengapa mempersulit kemudahan yang ditawarkan oleh Arab Saudi untuk umrah?
ADVERTISEMENT
Sebagai perbandingan, beberapa negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand telah bekerja sama dengan Arab Saudi dalam pembuatan eVisa. Kerja sama eVisa yang dimiliki oleh negara-negara tersebut mempermudah proses birokrasi serta membolehkan warga negaranya untuk berwisata, mengunjungi kerabat, dan melaksanakan umrah di luar masa haji hanya dengan eVisa tersebut. Dengan adanya perubahan regulasi Arab Saudi dan kerja sama eVisa, masyarakat dari negara-negara tersebut dapat menjalankan ibadah umrah relatif lebih mudah dibandingkan dengan masyarakat Indonesia.
Daftar Pustaka
Desfianti, W. G. (2024, February 13). Umrah Mandiri dan Backpacker, Apakah Aman? https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/umrah-mandiri-dan-backpacker-apakah-aman
ET Online. (2024, April 27). Saudi Arabia opens Umrah pilgrimage to all visa holders . https://economictimes.indiatimes.com/nri/visit/saudi-arabia-opens-umrah-pilgrimage-to-all-visa-holders/articleshow/109641834.cms?from=mdr
Saudi eVisa. The Official website for Tourist Visa to Saudi Arabia. Retrieved November 10, 2024, from https://visa.visitsaudi.com/
ADVERTISEMENT
Vitiara, M. B. (2024, April 6). Umrah Usai Ramadan, Backpacker Atau Ikut PPIU? Ini Imbauan Pemerintah. https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/umrah-usai-ramadan-backpacker-atau-ikut-ppiu-ini-imbauan-pemerintah