Rencana Pelonggaran Kebijakan TKDN: Antara Cita dan Realita

Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Universitas Sebelas Maret tahun 2024
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rafisa Rona Dillaputri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah desakan globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang semakin mendalam, Indonesia tengah memperkuat kembali fondasi kemandirian ekonominya melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini hadir bukan sekadar sebagai instrumen administratif, melainkan sebagai salah satu strategi industrialisasi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya saing industri lokal, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
TKDN mewajibkan adanya proporsi komponen lokal dalam proses produksi barang dan jasa, khususnya dalam pengadaan barang oleh pemerintah dan BUMN. Dalam konteks ini, TKDN berperan strategis sebagai bentuk proteksi terhadap industri dalam negeri dari gempuran produk asing, sembari membuka ruang bagi terciptanya lapangan kerja, inovasi teknologi, serta pembangunan industri hulu.
Dari Wacana ke Implementasi: Di Mana Kita Berdiri?
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (2024), pemerintah telah menerbitkan 24.061 sertifikat TKDN untuk produk lokal hingga Desember 2024. Ini mencerminkan adanya pergeseran signifikan dari hanya menjadikan produk lokal sebagai alternatif menjadi bagian utama dalam rantai produksi nasional. Pemerintah juga mengalokasikan Rp116 miliar untuk mempercepat proses sertifikasi dan Rp28,4 miliar melalui DAK di 99 daerah guna mendampingi pelaku industri dalam proses pemenuhan TKDN.
Sektor energi, alat kesehatan, dan migas menjadi contoh konkret implementasi kebijakan ini. Industri kabel listrik domestik kini memiliki TKDN hingga 99,95%, dan transformator tegangan tinggi mencapai 60,35%. Di sektor alat kesehatan, sebanyak 2.718 produk telah bersertifikat TKDN, dengan kenaikan izin edar alat kesehatan lokal sebesar 71,3%. Sementara itu, pemerintah menargetkan 57% TKDN di sektor migas, seiring dengan dorongan terhadap hilirisasi dan pemanfaatan sumber daya nasional.
Kebijakan ini memberikan efek pengganda (multiplier effect) sebesar 2,2, yang berarti setiap belanja pemerintah senilai Rp1 pada produk manufaktur lokal dapat menghasilkan nilai ekonomi sebesar Rp2,2.
Tantangan Struktural dan Kebutuhan Reformasi
Meski begitu, keberhasilan TKDN bukan tanpa hambatan. Masih terdapat tantangan berupa terbatasnya kapasitas produksi lokal, ketergantungan pada bahan baku impor, hingga proses sertifikasi yang panjang dan mahal. Hal ini turut tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencatat bahwa pada Januari–Juli 2023, 73,25% impor nasional masih didominasi oleh bahan baku dan penolong, senilai USD 93,97 miliar.
Lebih lanjut, praktik semu seperti perakitan akhir produk asing di Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan TKDN. Sebagai respons, Kementerian Perindustrian kini tengah menggodok penyesuaian metode penghitungan TKDN per subsektor industri, agar lebih realistis dan aplikatif.
Tanpa perbaikan menyeluruh dalam hal teknologi, investasi hulu, dan insentif industri, TKDN berisiko menjadi formalitas yang justru membebani pelaku usaha. Dalam jangka panjang, hanya dengan memperkuat rantai pasok nasional secara utuh, dari bahan baku hingga teknologi, kebijakan ini dapat menciptakan industrialisasi yang berkelanjutan.
TKDN dan Strategi Ekonomi Nasional
Keberadaan TKDN adalah bentuk nyata dari proteksionisme sehat yang diperlukan oleh negara berkembang seperti Indonesia dalam merespons liberalisasi ekonomi. Dalam kerangka ekonomi terbuka yang belum merata, negara harus mampu menggunakan kebijakan afirmatif untuk membentengi dan memperkuat industri domestiknya.
Dengan menjadikan TKDN sebagai katalis industrialisasi, Indonesia tidak hanya melindungi pasar dalam negerinya, tetapi juga membangun fondasi ekonomi jangka panjang berbasis produksi dan nilai tambah. Kebijakan ini berpeluang menciptakan ekosistem industri nasional yang tangguh, apabila diiringi dengan dukungan nyata terhadap penelitian, pendidikan vokasi, dan kemudahan investasi manufaktur.
Pada akhirnya, TKDN bukan hanya tentang angka atau sertifikat, melainkan tentang membangun kepercayaan pada kemampuan anak bangsa. Jika dijalankan secara konsisten dan disertai dengan reformasi struktural, TKDN dapat menjadi jalan emas menuju kemandirian ekonomi nasional di tengah pusaran global yang tak menentu.
