Konten dari Pengguna

Masa Depan Pajak Karbon di Indonesia: Implementasi atau Sekadar Wacana?

Rafli Ilham Maulana
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
1 Februari 2025 14:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rafli Ilham Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak karbon (sumber : freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak karbon (sumber : freepik)
ADVERTISEMENT
Perubahan iklim global telah menjadi isu yang semakin mendesak, dengan dampak yang dirasakan oleh negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan data World Research Institute (WRI), Indonesia termasuk ke dalam 10 negara penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di dunia. Emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh Indonesia setara dengan 2% emisi dunia. Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia memiliki tanggung jawab besar dalam mengurangi jejak karbonnya untuk menghindari dampak lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan bagian dari Paris Agreement yang bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C. Untuk mendukung komitmen tersebut, Indonesia baru-baru ini mendeklarasikan target penurunan emisi. Dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru, Indonesia menaikkan target pengurangan emisi menjadi 31,89% di tahun 2030 mendatang dengan target dukungan internasional sebesar 43,20%. Kemudian, Indonesia memiliki komitmen untuk mencapai net zero emissions pada tahun 2060. Penerapan pajak karbon merupakan salah satu upaya yang diharapkan dapat membantu negara ini mengurangi emisi gas rumah kaca dan memenuhi komitmen internasional tersebut.
Pada tahun 2021, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memberikan dasar hukum bagi penerapan pajak karbon di Indonesia. Pajak karbon sendiri adalah pungutan yang dikenakan pada aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, seperti penggunaan bahan bakar fosil. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca. Indonesia berencana untuk mulai menerapkan pajak karbon pada April 2021 yang dikenakan secara terbatas pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Rencana tersebut kemudian sempat ditunda hingga Juli 2022, sebelum kemudian batal dan direncanakan baru akan diterapkan di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
LALU BAGAIMANA PAJAK KARBON DI TAHUN 2025 INI?
Hingga Januari 2025, rencana penerapan pajak karbon di Indonesia masih belum menunjukkan kejelasan yang pasti. Meskipun pemerintah telah menetapkan target implementasi pada tahun ini, hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Padahal, pajak karbon dianggap sebagai instrumen penting dalam transformasi menuju ekonomi hijau dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Sebelumnya, pemerintah telah menunda penerapan pajak karbon hingga tahun 2025 dengan alasan untuk mempersiapkan infrastruktur dan regulasi yang diperlukan. Namun, dengan minimnya perkembangan terbaru, muncul kekhawatiran bahwa target implementasi pada tahun ini mungkin kembali mengalami penundaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Indonesia dalam mencapai target net zero emissions pada tahun 2060.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa penerapan pajak karbon dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Studi yang dilakukan oleh Pratama, dkk. (2022) menyebutkan bahwa potensi pendapatan pajak karbon di Indonesia pada tahun 2025 dapat mencapai Rp23 triliun hanya dari sektor energi saja.
Dengan demikian, diperlukan langkah konkret dan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah untuk memastikan implementasi pajak karbon dapat berjalan sesuai rencana pada tahun 2025. Hal ini penting untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dan mencapai target emisi yang telah ditetapkan.