Judi Online dan WNI di Kamboja: Dari Masalah Domestik ke Isu Kawasan

Mahasiswa Hubungan Internasional, Univeritas Sriwijaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muh al Rafli Swarsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Judi online (judol) kini menjadi salah satu ancaman serius bagi Indonesia. Awalnya dianggap sekadar pelanggaran hukum, kini ia terbukti menimbulkan dampak ekonomi, sosial, bahkan lintas negara. Dari keruntuhan keluarga di dalam negeri hingga ribuan WNI yang dipulangkan dari Kamboja karena terjebak kerja paksa, judol bukan lagi sekadar kriminal, melainkan ancaman keamanan nyata.
Di dalam negeri, dampak judol menghancurkan banyak kehidupan. Ribuan orang kehilangan tabungan, terjerat utang, bahkan melakukan tindakan kriminal akibat kecanduan. Ekonomi keluarga terguncang, kepercayaan terhadap hukum melemah, dan uang negara menguap ke jaringan ilegal. Fenomena ini menjadikan judol sebagai faktor yang melemahkan ketahanan ekonomi nasional.
Namun masalah ini tidak berhenti di dalam negeri. Banyak WNI mudah terjebak janji pekerjaan di luar negeri, tetapi nyatanya mereka dipaksa menjadi operator judi online. Kamboja menjadi salah satu pusat kasus ini. Menurut laporan media yang mengutip Kementerian Luar Negeri, lebih dari 1.900 WNI telah berhasil dipulangkan sejak 2022 setelah menjadi korban sindikat judi online dan penipuan daring. Fakta ini menunjukkan bagaimana isu domestik Indonesia meluber ke luar negeri, mengganggu hubungan antarnegara, dan berpotensi mengusik stabilitas kawasan.
Dalam teori hubungan internasional, fenomena ini bisa dijelaskan dengan konsep securitization dari Barry Buzan dan Copenhagen School. Suatu isu baru menjadi agenda keamanan ketika pemerintah menyatakannya sebagai ancaman eksistensial dan masyarakat menerima klaim itu. Di Indonesia, proses ini sudah berjalan.
Pemerintah melalui Menko Polhukam, Polri, hingga Kementerian Luar Negeri telah menyebut judi online sebagai ancaman serius. Bahkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan akan menindak siapa pun yang terlibat jaringan judol, dan menegaskan dirinya siap mundur jika terbukti menerima aliran dana dari praktik haram ini (Detik, 2024).
Pernyataan semacam ini adalah speech act—upaya untuk mengubah cara pandang publik bahwa judol bukan hanya kriminalitas, melainkan masalah keamanan nasional.
Dengan speech act tersebut, pemerintah mendapatkan legitimasi untuk mengambil kebijakan luar biasa. Kominfo memblokir ribuan situs judol, Polri menindak jaringan rekening penampungan, sementara Kemlu aktif memulangkan korban WNI dari Kamboja. Semua langkah tersebut adalah bentuk extraordinary measures kebijakan darurat yang hanya sah jika isu dipandang sebagai ancaman keamanan.
Meski lebih dari 1.900 WNI berhasil dipulangkan, jumlah ini masih jauh dari estimasi korban yang sebenarnya. Artinya, securitization belum bisa dianggap berhasil sepenuhnya. Banyak korban lain yang belum tersentuh, dan sindikat terus mencari celah baru untuk beroperasi.
Karena itu, ada tiga hal penting yang harus diperkuat. Pertama, literasi digital masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran kerja abal-abal. Kedua, pengawasan ketat terhadap perekrutan tenaga kerja migran. Ketiga, mekanisme cepat tanggap untuk melindungi WNI di luar negeri. Dengan ini, securitization tidak hanya menghasilkan langkah darurat, tetapi juga strategi permanen.
Kasus WNI di Kamboja akibat judi online adalah pelajaran berharga: isu domestik dapat berubah menjadi ancaman regional. Securitization yang dilakukan Indonesia sudah tepat, tetapi keberhasilan sejati ditentukan oleh konsistensi kebijakan. Jika negara mampu melindungi warganya di dalam dan luar negeri, maka stabilitas kawasan pun dapat terjaga.
