Aborsi dari Pandangan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam

rafly bisma nazira
mahasiswa universitas indonesia
Konten dari Pengguna
13 Desember 2022 20:21 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rafly bisma nazira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by Paulina Alyaska: https://www.pexels.com/photo/person-holding-a-baby-s-feet-12275839/
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Paulina Alyaska: https://www.pexels.com/photo/person-holding-a-baby-s-feet-12275839/
ADVERTISEMENT
Aborsi berasal dari bahasa inggris yaitu abortion atau dalam bahasa Latin disebut abortus. Aborsi dalam bahasa arab disebut ijhadh yang artinya menjatuhkan, membuang, melempar atau menyingkirkan. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia aborsi artinya adalah, terpancarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup (sebelum hasil bulan keempat dari kehamilan), keadaan terhentinya pertumbuhan yang normal untuk makhluk hidup, dan guguran (janin).
ADVERTISEMENT
Berapa banyak aborsi di Indonesia? Dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), baik keguguran yang sengaja atau keguguran tidak sengaja kurang lebih tiap tahun angkanya 228 per 100.000 angka kelahiran hidup.
Kenapa aborsi dilakukan? Aborsi dilakukan karena banyak alasan, baik alasan medis atau bukan. Dari segi medis ada hal-hal yang bersangkutan dengan kesehatan yang menyebabkan si ibu untuk melakukan aborsi atau gugur tanpa disengaja karena kesehatan kandungan bayi. Atau mungkin alasan lainnya yang tidak bersangkutan dengan kesehatan seperti kawin diluar nikah atau seks bebas yang dan si ibu tidak mau menjadi single parent atau laki-laki yang tidak bertanggung jawab dengan perbuatannya, atau Biasanya mereka melakukan aborsi karena mental yang belum siap untuk memiliki anak dan merawat anak. Tetapi aborsi yang ingin dibahas disini adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja tanpa syarat hukum atau kesehatan.
ADVERTISEMENT
Apa pandangan masyarakat terhadap aborsi? Pandangan masyarakat terhadap aborsi tentu berbagai macam, tetapi karena kita tahu mayoritas dari masyarakat memiliki agama terutama agama islam, masih banyak yang menganggap aborsi sebagai tindakan tidak terhormat dan tabu di kalangan masyarakat, hal ini menyebabkan tekanan sosial yang juga menjadi alasan aborsi karena tidak mau dicap oleh masyarakat sebagai “kawin diluar nikah” atau “punya anak haram”. Akan tetapi masih banyak masyarakat Indonesia yang mendukung aborsi karena itu merupakan pilihan sebagai individu untuk melakukan apa saja. Akan tetapi apakah kita tidak memikirkan bayi yang ingin hidup itu?.
Siapa yang melakukan aborsi? Aborsi dilakukan bisa dari diri sendiri ataupun pihak lain, dari pihak sendiri biasanya aborsi dilakukan dengan minum obat-obatan ataupun mungkin korban meminta bantuan teman dan teman tersebut memberi obat kepada korban. Atau mungkin pacar dari korban hamil diluar nikah memberi saran untuk melakukan aborsi dengan obat ataupun cara lain. Dari pihak lain aborsi biasanya dilakukan oleh petugas kesehatan seperti bidan dengan prosedur sendiri.
ADVERTISEMENT
Apakah aborsi merupakan tindak pidana? tindakan aborsi (ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS) merupakan tindakan pidana karena menghilangkan nyawa dan memiliki kesengajaan dalam tindakannya, dalam hal ini aborsi hanya diperbolehkan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Disini dapat ditarik oleh penulis jika aborsi dapat dilakukan apabila sudah memenuhi syarat hukum, kesehatan, dan agama, maka aborsi dapat dilakukan tetapi jika tidak memenuhi syarat maka tindakan aborsi disebut sebagai abortus provocatus dan dapat diancam KUHP tidak memandang latar belakang pelaku tindakan aborsi itu.
Bagaimana pandangan agama islam mengenai aborsi? dalam hukum islam terdapat beberapa pendapat yang mengatakan bahwa aborsi bisa dilakukan dan ada yang bersifat makruh, kandungan dari hasil zina boleh diaborsi asal kandungan masih berumur kurang dari 80 hari aliran ini dijelaskan oleh imam al subki. Demikian juga pendapat Imam al Ramli dari kelompok mazhab Syafii. Alasan mereka adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang penciptaan janin yang berusia 40 hari baru kemudian ditiupkan ruh. Sedangkan Abu Ishaq al Marwaei berpendapat bahwa seseorang yang minum obat untuk menggugurkan kandungannya selama berbentuk ‘alaqah atau mudghah, maka hal itu dibolehkan. Demikian pula pendapat kelompok Hanafiyah yang membolehkannya secara mutlak.
ADVERTISEMENT
Apa efektifitas hukum positif mengenai aborsi? hukum positif yang ada di indonesia tidak memberi efek jera bagi pelaku aborsi dan malah semakin banyak bertambahnya kasus aborsi di indonesia. Disini Meliza membahas dengan lengkap dan rinci Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pada pasal 75-77 dibahas mengenai aturan aborsi dan menyatakan bahwa aborsi dilarang dan merupakan tindak pidana tetapi terdapat adanya pengecualian. Meliza juga membahas sedikit mengenai legalisasi aborsi di indonesia, legalisasi yang dimaksud ialah pembolehan aborsi secara bebas menurutnya sulit di indonesia untuk melakukan legalisasi aborsi di indonesia karena budaya dan agama yang melekat sangat erat di masyarakat sehingga stigma mengenai perbuatan dosa masih melekat di masyarakat indonesia dan adanya pro dan kontra mengenai legalisasi aborsi di indonesia.
ADVERTISEMENT
Apa langkah yang harus kita lakukan? Sebagaimana telah dijelaskan penulis ingin menambahkan wawasan pembaca mengenai aborsi, agar kita lebih tahu tentang aborsi. Dan mencegah aborsi yang tidak sesuai syarat aturan hukum positif, karena dengan aborsi sama saja dengan membunuh manusia. Penulis juga mengajak untuk mencegah adanya perkawinan diluar nikah yang merupakan faktor dari terjadinya aborsi. Dan semoga tulisan ini mengubah perspektif negatif aborsi sebagai tindakan yang tabu karena aborsi juga dapat dilakukan diluar kuasa manusia yang mengharuskan melakukan aborsi karena kelainan kesehatan atau kondisi medis tertentu atau korban pemerkosaan.