Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Budaya Patriarki Dalam Dunia Kerja
16 Desember 2020 18:25 WIB
Tulisan dari muhamad rafly tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahukah kalian budaya patriarki dalam dunia kerja?
Patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kempemimpinan politik,otoritas moral,hak sosial dan penguasaan properti.Sistem sosial patriarki menjadikan laki-laki memiliki hak istimewa terhadap perempuan. Dominasi mereka tidak hanya mencakup ranah personal saja, melainkan juga dalam ranah yang lebih luas seperti partisipasi politik, pendidikan, ekonomi, sosial, hukum dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Implikasinya lainnya, terjadi praktik yang melemahkan dan memosisikan perempuan berbeda dengan laki-laki. Perempuan tersubordinasi dari posisi strategis pengambilan keputusan di tempat kerja dan terkadang kebijakan yang dihadirkan mendiskriminasikannya," kata Anggota Komnas Perempuan Masruchah.
Diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja muncul dalam ragam bentuk. Ada soal struktural yang kentara macam ketimpangan gaji. Namun, itu bukanlah satu-satunya masalah. Pengalaman seorang karyawan perempuan di Amerika Serikat, Nicole Lee Hallberg, membuktikan bahwa perempuan masih mengalami ketidakadilan dan perlakuan berbeda di kantor meski ia yang dikerjakannya tak jauh berbeda dengan kolega laki-lakinya.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu berpendapat, secara umum perempuan rentan mengalami diskriminasi gender karena dianggap tidak memiliki kapasitas yang sama secara fisik dan dianggap memiliki hambatan dalam karier profesi kerja di ruang publik karena banyak mengambil cuti terkait reproduksi. "Itulah yang disebut kerentanan gender yang sebenarnya harus dimengerti dan dihormati pihak perusahaan," katanya.
ADVERTISEMENT
Merespon soal diskriminasi itu, pemerintah mengambil sejumlah langkah. Pertama, meratifikasi konvensi terkait diskriminasi dan perlindungan perempuan. Kedua mengatur larangan diskriminasi dalam UU Ketenagakerjaan. Ketiga dialog tentang membangun nondiskriminasi syarat kerja di tempat kerja.
Keempat sosialisasi dan pelatihan tentang non diskriminasi syarat kerja. Kelima membangun komitmen penghapusan diskriminasi di perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian bersama, serta memperkuat kelembagaan pencegahan diskriminasi di tempat kerja dalam bentuk task force Equal Employment Opportunity (EEO) bekerja sama beberapa instansi.
Live Update