Anggota DPRD DKI Minta Pembangunan Lapangan Padel di Lahan Pemprov Dihentikan

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu meminta pembangunan lapangan padel di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dihentikan apabila Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan dan penyegelan masih berlaku.
“Jika PBG belum terbit dan segel masih berlaku, kegiatan pembangunan harus dihentikan. Jika ditemukan pelanggaran atau pembiaran, pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa,” kata Kevin saat dihubungi kumparan, Kamis (27/8).
Kevin menilai adanya kerja sama pemanfaatan aset antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak pengelola tidak serta-merta menggantikan kewajiban perizinan bangunan.
“Kerja sama penggunaan aset tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan bangunan maupun membenarkan pekerjaan tetap berjalan setelah dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov DKI perlu membuka secara transparan informasi terkait kerja sama pemanfaatan lahan tersebut.
“Pemprov perlu menjelaskan kepada publik, siapa mitranya, bagaimana mekanisme pemilihannya, apa dasar dan jangka waktu kerja samanya, berapa nilai serta kontribusinya bagi daerah, dan apakah seluruh persyaratan—termasuk PBG—sudah dipenuhi sebelum pembangunan dimulai,” terangnya.
“DPRD akan meminta dokumen kerja sama, status perizinan, berita acara penyegelan dan—jika ada—dokumen pencabutannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan aset milik pemerintah merupakan aset publik yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan.
“Kuncinya adalah kerja sama dengan BPAD bukan karpet merah untuk mengabaikan izin dan penyegelan. Justru karena ini aset Pemprov, standar transparansi dan kepatuhannya harus lebih tinggi,” tegas Kevin.
Kevin juga mempertanyakan pembangunan yang diduga masih berlanjut setelah lapangan padel tersebut disegel oleh Pemkot Jakarta Barat.
“Yang juga harus dijawab adalah mengapa, setelah Pemkot Jakarta Barat melakukan penyegelan, pembangunan berdasarkan temuan kami di lapangan diduga masih berlanjut dan tanda segelnya tidak terlihat,” ujarnya.
“Apakah segel tersebut pernah dicabut secara resmi, oleh siapa, dan berdasarkan dokumen apa?” sambungnya.
Menurut Kevin, persoalan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lebih baik antarinstansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Jangan sampai satu instansi mengomersialkan aset, sementara instansi lain menyegel karena perizinannya belum lengkap. Ini menunjukkan koordinasi dan pengawasan Pemprov bermasalah,” ucapnya.
Pemkot Jakbar Sebut Lapangan Padel Tak Berizin
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) menyebut lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang III, RW 10, Kelurahan Meruya Utara, tidak memiliki dokumen perizinan.
Sudin CKTRP Jakarta Barat menyatakan akan kembali melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Sudin Citata Jakarta Barat akan melakukan pengawasan terhadap kembalinya aktivitas pembangunan lapangan padel yang diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dan telah disegel,” tulis @kotajakartabarat, dikutip Kamis (27/8).
“Selain itu, pihaknya juga akan kembali memberikan sanksi administrasi berupa surat perintah pembongkaran (SPP),” lanjut keterangan tersebut.
Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas CKTRP sebelumnya juga telah melakukan penyegelan terhadap lapangan padel yang berada tepat di belakang Pasar Pejabon.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BPAD Sebut Ada Kerja Sama Pemanfaatan
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sofwan Syahputra mengatakan lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, menurut Sofwan, pemanfaatan lahan tersebut telah memiliki dasar kerja sama. Pemprov DKI disebut telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima pada 2025.
“Jadi memang lokasi itu milik Pemprov DKI Jakarta. Nah, di tahun 2025 kemarin itu sudah ada PKS antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima,” ujar Sofwan saat dihubungi kumparan, Rabu (26/8).
Sofwan mengatakan, proses pemanfaatan aset tersebut dilakukan melalui BPAD, dalam hal ini Jakarta Asset Management Center (JAMC).
“Kalau proses pemanfaatannya ke JAMC, ke BPAD. Itu untuk proses pemanfaatan asetnya,” katanya.
Adapun mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Sofwan menyebut urusan tersebut berada pada instansi yang menangani perizinan bangunan.
“Tetapi kalau untuk PBG, itu ke Cipta Karya atau ke PTSP,” ujarnya.
Menurut Sofwan, pembangunan lapangan padel tersebut dimungkinkan karena secara peruntukan lahan dapat digunakan untuk sarana olahraga.
Sofwan juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong yang sebagian digunakan sebagai tempat penampungan sementara (TPS). TPS tersebut kemudian digeser sedikit di area yang sama.
“Secara peruntukan juga memungkinkan untuk di lokasi itu dibangun sarana olahraga,” kata Sofwan.
Terkait kerja sama pemanfaatan lahan, Sofwan menyebut PKS tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama dapat dievaluasi dan diakhiri apabila Pemprov DKI membutuhkan lahan tersebut atau pemanfaatannya dinilai tidak lagi memberikan manfaat.
Lebih lanjut ia juga mengatakan kondisi lapangan padel dapat dievaluasi apabila dalam perjalanannya menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
“Bisa kita evaluasi,” ujarnya.
Sofwan menegaskan, pihak yang memanfaatkan lahan Pemprov DKI tersebut membayar sewa kepada Pemprov melalui mekanisme pemanfaatan aset.
“Menyewa, sewa,” katanya.
