Bea Cukai Cirebon Gagalkan Upaya Penyeludupan 5 Kg Diduga Emas ke Luar Negeri

Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya penyeludupan lima batang barang yang diduga emas dengan berat sekitar 5 kilogram melalui Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
Penindakan dilakukan pada Selasa (6/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Barang tersebut diduga akan dibawa ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.
Bea Cukai Cirebon menyebut penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP C Cirebon Nomor PRIN-42/KBC.0904/2026 tertanggal 30 September 2026.
"Tim Bea Cukai Cirebon melakukan pengumpulan informasi, pengamatan, dan analisis terhadap keberangkatan penumpang melalui sarana pengangkut pesawat udara yang berangkat dari Bandara Internasional Kertajati, Jawa Barat," kata Bea Cukai Cirebon dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas kemudian melakukan patroli dan pemindaian X-Ray terhadap barang bawaan penumpang.
Saat seorang penumpang yang dicurigai bersama barang bawaannya melewati pos pemeriksaan dan pemindaian X-Ray, petugas menemukan citra yang mencurigakan.
"Citra gambar yang mencurigakan berwarna hitam pekat atau berdensitas tinggi," ujar Bea Cukai Cirebon.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bawaan penumpang berinisial ISM tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan lima batang barang yang diduga emas dengan berat sekitar 5 kilogram.
Bea Cukai Cirebon menyebut modus yang digunakan dalam perkara tersebut yakni menyamarkan barang yang diduga emas sebagai barang bawaan penumpang untuk diekspor tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
"Didapati lima batang barang yang diduga emas dengan berat sekitar 5 kilogram," kata Bea Cukai Cirebon.
Selanjutnya, penumpang dan barang hasil penindakan dibawa ke KPPBC TMP C Cirebon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
