Jakarta Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Obat-obatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti ancaman penyalahgunaan obat-obatan di tengah masyarakat. Salah satunya peredaran tramadol yang disebut masih menjadi persoalan di Jakarta.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, mengatakan Jakarta menghadapi tantangan nyata terkait ancaman penyalahgunaan obat-obatan.
"Sebagai kota metropolitan dengan kompleksitas permasalahan dan mobilitas yang tinggi, tentu yang menjadi besar adalah tekanan sosialnya. Jakarta menghadapi tantangan nyata ancaman dari penyalahgunaan obat-obatan," kata Ali dalam Puncak Peringatan World Pharmacist Day 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9).
Ali mengatakan data survei prevalensi penyalahgunaan narkoba oleh BNN yang bekerja sama dengan BRIN pada 2022 dan 2023 mencapai angka 2,11 persen atau setara 4,15 juta penduduk usia 15 sampai 64 tahun.
Dia juga menyoroti penyalahgunaan obat-obat tertentu atau OOT di luar indikasi medis.
"Ada peraturan BPOM nomor 10 tahun 2019, ini mengidentifikasi golongan obat-obat tertentu atau OOT, seperti tadi saya bilang tramadol, dekstrometorfan, triheksifenidil dan chlorpromazine. Ini marak disalahgunakan di luar indikasi medis oleh remaja," tutur Ali.
Ali mengatakan pekerja informal juga termasuk kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
"Dan tentu juga pekerja informal, ini juga rentan, yang paling parah karena harganya murah dan akses untuk belinya enggak pakai resep," katanya.
39.436 Tramadol Disita
Ali menyoroti peredaran tramadol di Jakarta. Menurutnya, tramadol merupakan obat keras yang memiliki risiko adiksi apabila dikonsumsi tanpa resep medis.
"Menyoroti peredaran tramadol yang saya sebut tadi, yang terutama juga analgesik, istilahnya opioid, obat keras yang berisiko adiksi berat jika dikonsumsi tanpa resep medis," ujar Ali.
Mengatasi hal tersebut, Pemprov DKI telah mengambil sejumlah langkah untuk merespons persoalan tersebut, termasuk melalui penegakan hukum.
Selain itu, Satpol PP DKI juga telah melakukan penindakan lapangan sepanjang 2025.
"Pemprov DKI merespons dan juga mengambil langkah-langkah penegakan hukum, bagaimana penguatan regulasi secara tegas. Yang pertama, kita punya Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2026," kata Ali.
"Kemudian kita juga pernah melakukan penindakan lapangan skala besar sepanjang tahun 2025, Satpol PP DKI berhasil menyita lebih dari 39.436 butir tramadol ilegal di berbagai wilayah," lanjut Ali.
Selain penyitaan, Ali menyebut terdapat penegakan hukum berlapis berupa sanksi administrasi dan penutupan terhadap sejumlah tempat usaha.
"Penegakan hukum berlapis, sanksi administrasi dan penutupan berdiri terhadap berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 di berbagai tempat usaha," kata Ali.
Tak Cukup Hanya Razia
Ali menilai upaya penindakan terhadap peredaran obat ilegal tidak cukup jika hanya dilakukan melalui razia. Menurut dia, pencegahan juga perlu dilakukan melalui edukasi masyarakat.
"Kita semuanya sadar bahwa razia dan penindakan represif itu enggak pernah cukup kalau kita lakukan hanya di hilir tanpa kita melakukan penanganan di hulunya," kata Ali.
Karena itu, dia mendorong keterlibatan apoteker sebagai agent of change untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat.
Ali juga mengajak seluruh pihak mengawasi distribusi obat-obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan.
"Bagaimana juga kita seluruh stakeholders di masyarakat, mari kita awasi distribusi OOT ya, di mal, di apotek, di toko obat. Pokoknya pelajari kenapa enggak boleh di BPOM tadi, terus nanti pelaporan, pelaporan aja kalau ada yang enggak benar," tutur Ali.
Dia mengatakan Pemprov DKI akan melibatkan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan tersebut.
"Nah, ini tentu dari tingkat provinsi, Pemprov DKI kita akan mengolaborasi semua lintas sektor, baik itu dari aparat maupun masyarakat dan sektor swasta," kata Ali.
