Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus tersebut berasal dari 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran Polda.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran, sementara 19 lainnya dijerat karena kelalaian.
“Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Sigit.
Selain menindak perorangan, Polri juga tengah mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus karhutla. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan KLHK.
“Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” ucap Sigit.
Sigit menegaskan, perusahaan maupun individu yang terbukti terlibat pembakaran hutan akan diproses secara hukum. Ia menjelaskan Para tersangka terancam hukuman pasal berlapis.
“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” kata Sigit.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut Kejaksaan menggunakan tiga instrumen dalam penanganan kasus karhutla, yakni pidana umum, pidana khusus, dan perdata.
“Khusus untuk jajaran kami, ada menggunakan tiga instrumen dalam penanganan ini. Yang pertama adalah dari pidana umum, pidana khusus dan perdata, perdataan,” ujarnya
Untuk pidana umum, ia telah memerintahkan jajaran di daerah berkoordinasi dengan penyidik PPNS dan kepolisian guna mendukung proses pemberkasan.
“Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan.”
Sementara untuk pidana khusus, hingga kini belum ada perkara yang ditangani. Namun, ia meminta jajarannya menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana khusus. Kejaksaan juga menyiapkan langkah hukum perdata setelah proses penanganan perkara selesai.
“Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN,” jelasnya.
