Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Dipimpin Kabareskrim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu dan Dirtipidsiber Brigjen Pol Suhermanto memberikan keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu dan Dirtipidsiber Brigjen Pol Suhermanto memberikan keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus ini akan dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan bentuk respons proaktif dan keseriusan pimpinan Polri dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo dalam keterangannya di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11).

Trunoyudo menjelaskan, Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu serta perkembangan informasi yang menjadi perhatian publik. Karena itu, pembentukan tim khusus dilakukan untuk mendalami informasi tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu dan Dirtipidsiber Brigjen Pol Suhermanto memberikan keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Dia mengatakan, proses pendalaman oleh tim khusus membutuhkan waktu dan harus melalui sejumlah tahapan. Polri memastikan proses tersebut dilakukan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kemudian yang kedua, proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Polri berkomitmen memastikan setiap tahapan penanganan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kerja tim khusus nantinya akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai perkembangan proses penanganan perkara.

"Nantinya rekan-rekan media semua, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," tutur Trunoyudo.