Kemendikdasmen Kaji Usulan 'Siswa Tak Otomatis Naik Kelas' Berlaku Lagi di 2027

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti saat memberikan sambutan dalam kegiatan Seminar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti saat memberikan sambutan dalam kegiatan Seminar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan kebijakan tidak naik kelas berpeluang kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2027.

Mu'ti mengatakan pihaknya mendapat masukan dari Dewan Pendidikan agar kebijakan tidak naik kelas kembali diberlakukan.

"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi" ungkap Mu’ti dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali, Jumat (2/10), dikutip Kamis (8/10).

Menurut dia, kebijakan itu juga dapat menjadi bagian dari rekomendasi Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) ke-12.

"Dan kalau ini disetujui, dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas," terangnya.

Ia menilai, kebijakan tersebut diperlukan agar siswa memiliki motivasi untuk belajar dan tidak menganggap kenaikan kelas sebagai sesuatu yang otomatis.

"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja," ucapnya.

Kata dia, siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar dan kesiapan untuk berkompetisi. Ia juga ingin siswa memiliki karakter tangguh sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Siswa mengerjakan soal ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) Asesmen Nasional Berbasis Komputer di SMP Negeri 61 Jakarta, Jakarta, Selasa (7/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

"Saya setuju Prof. Brian (Mendiktisaintek), mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," katanya.

Namun, Mu'ti menegaskan pihaknya masih membutuhkan kajian akademik, serta masukan dari para ahli sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” tutur Mu'ti.

Kurikulum Merdeka soal Aturan Naik Kelas

Kurikulum Merdeka diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Februari 2022 sebagai bagian dari program Merdeka Belajar untuk mengatasi learning loss akibat pandemi COVID-19. Kurikulum tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Di dalam Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan perkembangan belajar peserta didik secara menyeluruh.

Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2024, pemerintah menyebut satuan pendidikan memiliki keleluasaan dalam menentukan kriteria kenaikan kelas. Penilaian tidak semata-mata didasarkan pada tercapai atau tidaknya seluruh tujuan pembelajaran dalam satu tahun ajaran.

Kurikulum Merdeka memungkinkan seorang siswa tetap naik kelas meskipun belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan pada fase sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan penggunaan sistem fase dalam capaian pembelajaran.

Dengan pendekatan tersebut, siswa yang belum mencapai seluruh kompetensi tidak otomatis harus tinggal kelas. Capaian yang belum terpenuhi dapat ditindaklanjuti melalui pembelajaran dan pendampingan pada kelas atau fase berikutnya.

Meski demikian, aturan tersebut bukan berarti sekolah dilarang menerapkan tidak naik kelas. Dalam kondisi tertentu, satuan pendidikan tetap dapat menetapkan seorang siswa tidak naik kelas.

Sejumlah anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Keputusan tersebut dapat diambil, antara lain, apabila terdapat banyak mata pelajaran yang belum tercapai dan/atau terdapat persoalan terkait sikap dan karakter peserta didik. Namun, keputusan tidak naik kelas harus mempertimbangkan keseluruhan proses belajar siswa serta pendampingan yang telah diberikan selama tahun ajaran.

Pemerintah menempatkan tidak naik kelas sebagai pilihan terakhir. Artinya, sekolah diharapkan terlebih dahulu melihat perkembangan peserta didik secara utuh, bukan hanya berpatokan pada nilai atau ketuntasan satu mata pelajaran.