Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi Dapat Pendampingan Hukum-Psikologis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati, Sabtu (10/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati, Sabtu (10/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Sejumlah santriwati yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Pendampingan juga dibuka bagi santri lain yang terdampak kasus tersebut.

Perwakilan Divisi Pencegahan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi, Resa Rusayani, mengatakan pihaknya bersama UPTD PPA Kota Bekasi akan terus mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

“PUSPAGA dan UPTD PPA akan terus mengawal dan mendampingi korban, terutama kebutuhan psikologi selama proses hukum ini berlanjut. Selain itu, kami juga membuka diri seluas-luasnya bagi para santri atau murid lain yang mungkin bukan merupakan korban langsung, namun turut merasakan dampak psikologis, trauma, atau kecemasan akibat kasus ini. Pendampingan psikososial juga kami sediakan agar mereka dapat kembali merasa aman dan tenang,” ujar Resa.

Untuk bantuan hukum, PUSPAGA berkolaborasi dengan Posbakum ’Aisyiyah Kota Bekasi. Ibu salah satu korban telah menyerahkan surat kuasa kepada tim advokat yang dipimpin M. Salman Alfarisi untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban selama penyidikan hingga persidangan.

Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati, Sabtu (10/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Sementara itu, proses hukum masih berjalan di Polres Metro Bekasi Kota. Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya serta kemungkinan adanya korban tambahan.

“Kami terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dalam proses pemeriksaan, kami juga mengutamakan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan,” ujar Rosdiana.

Polisi telah menetapkan MHH (28), guru sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut, sebagai tersangka.

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga salah satu korban pada 7 Oktober 2026. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.