Korupsi Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M, Polri Sita Aset Rp 14,4 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago bersama Kabagops Kortas Tipikor Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Modal Batu Bara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago bersama Kabagops Kortas Tipikor Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Modal Batu Bara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 38,9 miliar.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud,” kata Yusuf di Bareskrim Polri, Senin (20/7).

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.

“Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo, dengan estimasi nilai sekitar 14,4 miliar rupiah,” ujarnya.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol Dani Yulianto mengatakan, penyitaan aset masih akan terus dilakukan apabila ditemukan harta lain milik para tersangka untuk menutup kerugian negara.

“Kalau ditanya bagaimana sisanya, itu nanti pada saat di persidangan hakim akan memutus, baik dari denda maupun dari aset-aset yang dimiliki, yang masih dimiliki untuk dapat dilakukan penyitaan dan perampasan guna menutupi kekurangan dari kerugian yang ada,” kata Dani.

Menurut hasil penyidikan, sebagian dana yang diterima PT BAS juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh eh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga eh dibeli dengan uang yang tadi didapatkan dari hasil korupsi,” ujar Dani.

Sementara itu, Yusuf turut menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara lain yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor.

“Ini terkait dengan eh tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara di tahun 2019-2020. Jadi tidak ada kaitannya,” kata Yusuf.