KSP Dudung Terima 11 Tuntutan Buruh

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala KSP Dudung Abdurrachman di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KSP Dudung Abdurrachman di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Sejumlah organisasi buruh akan menggelar unjuk rasa di Jakarta hari ini, Kamis (24/9). Sebelum berunjuk rasa, ada 11 pimpinan perwakilan menyampaikan 11 poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman.

"Hari ini saya menerima langsung perwakilan dari organisasi buruh dan langsung juga mendengarkan aspirasi mereka, kami menghargai para pimpinan-pimpinan serikat buruh yang memilih menyampaikan persoalan melalui dialog dan komunikasi dengan pemerintah," ujar Dudung dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta.

Dudung mengatakan, aspirasi yang disampaikan buruh akan disampaikan kepada kementerian terkait dan anggota DPR RI. Menurutnya, Presiden Prabowo berkomitmen terus memberikan perlindungan kepada buruh.

"Pada prinsipnya Bapak Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan buruh. Pada peringatan hari buruh 1 Mei 2026, Presiden menegaskan kita akan membela kepentingan buruh. Oleh karena itu, pemerintah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mencari solusi yang terbaik," kata dia.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengaku, sudah menerima 11 tuntutan yang disampaikan perwakilan buruh.

Kepala KSP Dudung Abdurrachman di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

"Dan dalam pertemuan tadi rekan-rekan buruh menyampaikan ada 11 poin. Aspirasi isinya antara lain Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang berpihak kepada buruh, kepastian kerja dan pencegahan penyalahgunaan outsourcing, kontrak, serta pemagangan. Rekan-rekan buruh juga meminta upah yang layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, dan kebebasan berserikat," kata dia.

Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, mengatakan demo hari ini bernama Koalisi besar Perjuangan Buruh. Total, ada 18 organisasi buruh nasional yang akan bergabung dalam aksi tersebut.

"Kami adalah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, yang terdiri dari 18 konfederasi serikat pekerja serikat buruh tingkat nasional dan 147 federasi yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh, hari ini berkesempatan untuk menyampaikan petisi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Bapak Kepala KSP," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum KASBI, Sunarno, mengatakan rute unjuk rasa hari ini dimulai dari Simpang Semanggi hingga area Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara, untuk unjuk rasa di gedung DPR, Akan dilakukan pada 29 September dan 5-7 Oktober 2026.

"Aksi dilakukan dari Simpang Semanggi sampai ke dekat Bundaran HI, lalu kemudian nanti kami akan menyampaikan informasi ini kepada kawan-kawan di di dekat Bundaran HI. Dan aksi ini akan kita lanjutkan tanggal 29 September di Gedung DPR, juga tanggal 5, 6, 7 Oktober di Gedung DPR juga, karena kami juga mendapatkan informasi bahwa akan ada pengesahan kira-kira di tanggal itu, di awal Oktober," ujar Sunarno.

Berikut perwakilan buruh yang ikut audiensi dengan KSP:

1. R Abdullah/ SPSI AG

2. Sunarti/ SBSI 1992

3. H. Bais/ SPGI

4. Emelia Yanti/ GSBI

5. Sunarno / KASBI

6. Muhtar/ KSN

7. Herman/ FPBI

8. Karel/ KSPN

9. Suharyono/ Sarbumusi

10. Azhar Hariman/ Gaspermindo

11. Citra Ramadana/ SPSI Yoris

12. Mustiyah/ SPSI AGN

13. Mustopo/ SPSI AGN

14. Daeng Wahidin/ KBMI

15. Rusdi / ASPEK

11 Poin Tuntutan Buruh

1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.

2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.

3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.

4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.

7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.

8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.

10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.

11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.