Menko Polkam: Pelanggar Karhutla karena Sengaja dan Lalai Diproses Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpers rakor penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Foto:  Nabilah Siti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers rakor penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan, ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujar Djamari, Senin (7/9).

Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah memanggil 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk membahas penanganan karhutla dalam Forum Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.

Forum tersebut digelar di tengah kekhawatiran musim kemarau panjang akibat El Nino yang diperkirakan belum mencapai puncaknya.

Foto udara Jembatan Musi II yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (5/9/2026). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Djamari mengungkapkan sejumlah pelanggar yang ditemukan sengaja atau lalai menyebabkan kebakaran kini telah masuk proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut menjadi peringatan sekaligus bentuk penegakan hukum yang akan terus dilakukan hingga ke lapangan.

“Bahkan, beberapa dari yang kita lihat itu dari pelanggar-pelanggar ini pun sudah mulai proses di proses hukum berjalan. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka. Sekaligus juga kami akan melakukan tindakan sampai dengan ke lapangan dan upaya penyelesaian masalah-masalah tindakan hukum yang diberikan kepada mereka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dalih sejumlah pihak yang mengatasnamakan “kearifan lokal”, yakni praktik pembakaran lahan hingga 2 hektare yang selama ini diperbolehkan bagi warga setempat. Praktik tersebut kini dihentikan sementara di seluruh pemerintah daerah.

“Kita hentikan ketentuan itu di seluruh Pemda. Kita hentikan, semua berhenti, dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu, tapi hari ini berhenti,” katanya.

138 Orang Jadi Tersangka

Foto udara petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di kawasan kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (3/9/2026). Foto: Angga Palguna/Antara Foto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan aturan “kearifan lokal” terkait pembakaran lahan sebenarnya memiliki sejumlah syarat. Di antaranya, pembakaran harus dilaporkan kepada kepala desa dan dilengkapi sekat pembakar.

Namun, di tengah musim kemarau ekstrem akibat El Nino, aturan tersebut untuk sementara ditiadakan.

“Karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan. Artinya, kalau itu dilakukan maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana, sanksi perdata ataupun sanksi administrasi,” ujarnya.

Dalam penindakan kasus karhutla, Kapolri menyebut telah menerima 200 laporan polisi. Dari laporan tersebut, polisi menetapkan 138 tersangka.

Sebanyak 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya ditetapkan karena kelalaian.

Selain itu, kepolisian tengah memproses delapan korporasi terkait kasus karhutla. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan KLHK terkait perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi, termasuk pembekuan dan pencabutan izin.

Sigit mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus-kasus tersebut.

“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” kata dia.

Rakor penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Kejagung Siapkan 3 Instrumen Hukum

Sementara itu, Jaksa Agung menyatakan pihaknya menyiapkan tiga instrumen hukum dalam penanganan kasus karhutla, yakni pidana umum, pidana khusus, dan perdata.

Untuk pidana umum, ia telah memerintahkan jajarannya di daerah berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik kepolisian guna mendukung proses pemberkasan perkara.

“Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan,” ujarnya.

Sementara untuk jalur pidana khusus, Jaksa Agung menyebut hingga kini belum ditemukan unsur pidana khusus dalam penanganan kasus tersebut. Namun, ia telah memerintahkan jajarannya menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pidana khusus.

Adapun untuk jalur perdata, Kejaksaan Agung masih menunggu kelengkapan surat kuasa khusus dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian ATR/BPN.

“Demikian juga dengan instrumen perdataan, kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan,” katanya.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah