Polisi Ungkap Status Kepemilikan Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap status kepemilikan mobil Toyota Alphard hitam yang viral setelah menerobos lampu merah dekat Bundaran HI pada Rabu (22/7) lalu berujung cekcok dengan petugas keamanan (sekuriti).
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Pemilik kendaraan saat ini diminta segera melakukan proses balik nama dan memenuhi kewajiban pajak.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan klarifikasi terhadap pengemudi dilakukan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam.
Berdasarkan hasil investigasi, Toyota Alphard hitam yang dikendarai Brigadir RPW memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI. Kendaraan tersebut tercatat atas nama E, yang beralamat di Kota Tangerang, Banten.
Sementara pelat nomor yang terpasang saat kejadian, yakni D 1828 XHQ, diketahui merupakan nomor registrasi milik kendaraan lain, yakni Daihatsu Grand Max warna silver metalik atas nama DR yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengamankan pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan pada Toyota Alphard karena tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 287 ayat (2) terkait pelanggaran lampu lalu lintas serta Pasal 289 mengenai penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak ditetapkan Polri.
Ojo menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran administrasi kendaraan, pemilik lama telah menjual Toyota Alphard tersebut dan telah mengajukan pemblokiran data kendaraan kepada otoritas pajak daerah sekitar dua tahun lalu.
"Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik atau yang menguasai kendaraan saat ini," kata Ojo dalam keterangannya, Selasa (28/7).
"Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan membayar pajak dan juga menyangkut nama baik orang lain yang namanya masih tertera di STNK seolah-olah tidak membayar pajak, padahal kendaraan tersebut sudah dijual dan sudah diberitahukan ke Dipenda Banten untuk dilakukan blokir dua tahun lalu, sehingga apabila muncul persoalan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemilik lama," sambungnya.
Menurutnya, proses balik nama menjadi kewajiban pemilik kendaraan agar administrasi kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak merugikan pemilik lama yang namanya masih tercantum dalam dokumen kendaraan.
