Pramono Jelaskan Skema Penyaluran LPDP DKI: Pemprov Biayai, LPDP Pusat Salurkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam jumpa pers usai menghadiri Bimbingan Teknis bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam jumpa pers usai menghadiri Bimbingan Teknis bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan skema penyaluran program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) DKI Jakarta yang akan dijalankan melalui kerja sama dengan LPDP Kementerian Keuangan.

Pramono mengatakan, program LPDP DKI telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran mendatang dengan alokasi sekitar Rp100 miliar.

“Untuk LPDP, di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp100 miliar,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6).

Pram menyebut anggaran tersebut diproyeksikan dapat membiayai sekitar 50 hingga 75 mahasiswa yang akan melanjutkan studi ke luar negeri.

Ilustrasi beasiswa. Foto: Shutter Stock

“Kalau Rp 100 miliar, maka LPDP di Jakarta ini kurang lebih akan mengelola 50 sampai 75 siswa yang akan disekolahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta ke luar negeri,” ujarnya.

Pramono menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan melalui kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan LPDP Kementerian Keuangan. Dalam skema itu, Pemprov DKI menyediakan anggaran dan menentukan penerima beasiswa, sedangkan proses penyaluran dana tetap menggunakan mekanisme LPDP yang dikelola pemerintah pusat.

“Mekanismenya adalah kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemerintah Jakarta. Sehingga anggarannya dari Pemerintah Jakarta, placement-nya, penentuan tempatnya, universitas juga dari mahasiswa yang bersangkutan, siapa yang dipilih juga oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ucapnya.

Meski demikian, Pramono menegaskan, pencairan dana dilakukan melalui LPDP pusat karena hanya lembaga tersebut yang memiliki mekanisme penyaluran beasiswa.

“Tetapi mekanisme keluarnya (dana beasiswa), karena LPDP itu hanya satu yaitu LPDP pusat, pemerintah pusat yang memfasilitasi itu. Jadi itu mekanismenya,” katanya.

Selain menjelaskan skema penyaluran, Pramono mengungkapkan terdapat syarat khusus bagi penerima LPDP DKI, yakni wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Sementara itu, mekanisme seleksi lainnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada LPDP pusat.

“Semua mekanismenya sama dengan pemerintah pusat, syarat khususnya adalah ber-KTP Jakarta,” ujar Pram.

Pramono juga memastikan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap dapat mengikuti program LPDP DKI apabila melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai, dan kemudian dia meningkatkan, misalnya pendidikan mengambil S2, S3, dan sebagainya, S2 S3-nya pakai LPDP itu diperbolehkan,” tutur Pramono.