Pria di Jakbar Gasak Motor Temannya Sendiri Buat Bayar Tunggakan Kos
·waktu baca 2 menit

Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S (38) dan H (40) di wilayah Maphar, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (5/6) dini hari. Motor yang dicuri merupakan milik teman dekat dari salah satu pelaku.
Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan pelaku S memanfaatkan korban untuk meminjam motor pada Rabu (3/6). Lalu S merusak sistem kunci motor korban terlebih dahulu sebelum kemudian dikembalikan.
“Sebelum dikembalikan, pelaku terlebih dahulu merusak sistem kunci menggunakan alat tertentu sehingga kendaraan tampak tidak dapat digunakan,” ujar Bobby dalam keterangannya, Minggu (6/6).
S tidak seorang diri. Ketika motor tidak dapat digunakan oleh korban, kemudian pelaku H mengambil motor tersebut.
“Pelaku H yang telah menunggu di sekitar lokasi langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Bobby.
Kata Bobby, korban tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap pelaku sebab merupakan teman dekat. Kedekatan mereka pun terbukti dari hasil penyelidikan polisi.
“Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan ataupun konflik pribadi. Fakta bahwa pelaku merupakan teman korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam,” imbuhnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sepeda motor curian rencananya akan digunakan untuk membayar biaya kos yang menunggak,” sambungnya.
Adapun motor milik korban sudah dijual para pelaku dengan harga Rp 10 juta. Kini, polisi sedang memburu penadah motor tersebut.
“Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut,” sebut Bobby.
Atas perbuatannya, S dan H kini ditahan di Polsek Tamansari. Mereka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomoe 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
