Serangan Siber Capai 246,4 Juta, RUU Ketahanan Siber Didesak Segera Disahkan

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam FGD tersebut, APJII mendorong agar RUU KKS segera dirampungkan sebagai payung hukum nasional untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum agar dapat terus berkembang, sekaligus memiliki standar keamanan yang jelas dan terpadu.
“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif.
Menurut Arif, urgensi regulasi tersebut semakin kuat seiring meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital. APJII menyebut berdasarkan data monitoring hingga 28 Agustus 2026, tercatat ada 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pengamatan, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber.
Arif menilai RUU KKS perlu memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban ISP serta menghindari tumpang tindih aturan sektoral. APJII juga mengusulkan satu portal pelaporan insiden terpadu agar ISP tidak harus melaporkan insiden yang sama ke berbagai lembaga secara paralel.
Selain itu, APJII meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan untuk memberi waktu bagi ISP, terutama skala kecil dan menengah, memenuhi ketentuan compliance RUU KKS. APJII juga mendorong adanya dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah, termasuk pelatihan serta insentif untuk biaya audit dan sertifikasi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber.
“Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” kata Syamsu.
Ia mengatakan RUU KKS perlu mengatur pembagian peran secara presisi dengan prinsip distributed shared responsibility. Syamsu juga menilai mekanisme penetapan status krisis siber harus dilengkapi safeguard, pengawasan yang akuntabel, serta batas waktu yang jelas agar kewenangan dalam kondisi krisis tidak berkembang tanpa batas.
Syamsu juga menyoroti pentingnya parameter yang objektif dan terukur dalam menentukan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
“Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti,” ujar Syamsu.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU KKS diarahkan menjadi aturan payung yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional, sementara ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana.
“Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” kata Bob.
