Waka Komisi VIII soal Kekerasan Seksual Ponpes Bekasi: Tak Boleh Terus Berulang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati, Sabtu (10/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati, Sabtu (10/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko prihatin atas terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ia mendesak pemerintah, para kiai, dan pengelola yayasan pondok pesantren memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap santri.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial MHH (28), yang disebut sebagai pimpinan sekaligus pengajar pesantren, telah ditetapkan tersangka.

Singgih menilai, berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan menjadi peringatan serius mengenai perlindungan santri yang masih terabaikan.

Menurutnya, pesantren yang semestinya menjadi tempat untuk menimba ilmu, membangun akhlak, dan memperdalam agama harus mampu menjamin keamanan seluruh peserta didiknya.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Kita tidak boleh membiarkan kekerasan seksual terus berulang, terlebih ketika dugaan pelakunya adalah orang yang memiliki kewenangan dan kepercayaan besar di lingkungan pesantren. Santri datang untuk belajar dan memperdalam agama, sehingga keselamatan serta martabat mereka harus benar-benar dilindungi,” ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Menurut Singgih, penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Aparat penegak hukum harus mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati, Sabtu (10/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Dia menegaskan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kedudukan sebagai pimpinan lembaga pendidikan atau tokoh agama. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Singgih juga menekankan pentingnya pemulihan dan pendampingan terhadap para korban. Menurut dia, korban tidak boleh menghadapi tekanan, stigma, intimidasi, maupun perlakuan diskriminatif setelah berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

“Prioritas kita adalah keselamatan dan pemulihan korban. Mereka harus memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan identitas. Jangan sampai korban justru disalahkan atau mengalami tekanan sosial. Lingkungan pendidikan harus memberikan rasa aman, bukan membuat korban takut untuk berbicara,” kata Singgih.

Ia menilai kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pesantren. Penguatan pengawasan, kata dia, bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, melainkan memastikan setiap lembaga memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko dan Ansory Siregar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Singgih juga mendorong Kementerian Agama memperkuat koordinasi dengan pengelola pesantren, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Menurutnya, penguatan tersebut perlu mencakup evaluasi berkala, penyediaan saluran pengaduan yang aman, edukasi mengenai batas-batas perilaku dan relasi kuasa, hingga prosedur penanganan laporan yang berpihak kepada korban.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Harus ada mekanisme yang memungkinkan santri dan orang tua melaporkan dugaan kekerasan secara aman, tanpa takut mendapat ancaman atau kehilangan akses pendidikan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Singgih juga mengingatkan pentingnya membangun budaya pengasuhan yang sehat di lingkungan pesantren. Hubungan antara pengasuh, pengajar, dan santri, kata dia, harus dilandasi tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap hak anak.

Kedudukan sebagai guru maupun pimpinan pesantren tidak boleh digunakan untuk menyalahgunakan kepercayaan atau memanfaatkan ketimpangan kekuasaan.

Menurut Singgih, upaya pencegahan juga harus melibatkan seluruh unsur pesantren, mulai dari pengasuh, tenaga pendidik, pengurus, orang tua, hingga santri.

“Pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter dan kehidupan keagamaan masyarakat. Karena itu, menjaga pesantren agar tetap aman merupakan tanggung jawab bersama. Kita harus melindungi santri sekaligus memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Singgih menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong penguatan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, khususnya terhadap kebijakan perlindungan kelompok rentan dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Ia berharap kasus dugaan kekerasan seksual di Bekasi tersebut menjadi pemicu untuk memperkuat langkah pencegahan, memperbaiki sistem pengaduan, serta memastikan setiap santri memperoleh hak atas pendidikan yang aman dan bermartabat.