WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa Hukum WN Malaysia, Bagas Pangetsu Pribadi yang laporkan Kombes F dugaan penipuan. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum WN Malaysia, Bagas Pangetsu Pribadi yang laporkan Kombes F dugaan penipuan. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Warga negara Malaysia berinisial SYF melaporkan seorang perwira Polri bernama Kombes Fahrurozi ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar.

Laporan itu tertera dalam nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

Kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan laporan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan. Penyidik disebut telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pertambangan.

“Perkembangan dari surat yang kami terima bahwa pihak penyelidik sudah melakukan cek TKP di lokasi pertambangan dan akan memeriksa lebih lanjut terkait dokumen-dokumen maupun keterangan yang sudah didapat,” kata Bagas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9).

Bagas menyebut penyidik selanjutnya akan memanggil saksi-saksi serta terlapor untuk dimintai keterangan. Dia mengatakan pihak pelapor dan sejumlah saksi yang mendukung laporan telah diperiksa.

Kasus ini, kata Bagas, bermula pada Mei 2025 saat kliennya dikenalkan kepada Kombes Fahrurozi melalui seorang pihak ketiga di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Saat itu, Kombes Fahrurozi disebut menawarkan investasi tambang emas yang diklaim legal dan akan segera mendapatkan izin.

“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” ujarnya.

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

SYF kemudian disebut melakukan investasi secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp 58,5 miliar. Investasi tersebut terdiri dari beberapa penawaran tambang dengan nilai Rp 26 miliar, Rp 13 miliar, dan Rp 19,5 miliar.

Namun, Bagas mengatakan kliennya hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 4 miliar pada Februari 2026. Menurutnya, janji keuntungan dari investasi tersebut tidak terpenuhi.

“Namun dari masa itu klien kami hanya menerima Rp 4 miliar pada Februari 2026,” kata Bagas.

Bagas mengatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi kepada terlapor, tetapi tidak mendapat tanggapan. Selain melapor ke Bareskrim, pihaknya juga telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke Propam.

Lokasi tambang yang menjadi objek investasi berada di Sulawesi Utara. Bagas menyerahkan informasi mengenai status dan perizinan tambang tersebut kepada penyidik.

Bagas mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa saat ini Kombes Fahrurozi menjabat sebagai Kasubdit 1 Narkoba Bareskrim Polri.

Kombes Fahrurozi Bantah

Menanggapi laporan tersebut, Kombes Fahrurozi membantah tuduhan yang disampaikan kuasa hukum SYF.

Ia menyatakan akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

“Nanti sore ini akan saya laporkan yang bersangkutan pencemaran nama baik dan laporan/keadaan palsu setelah itu akan di-release biar jelas cerita yang sebenarnya,” kata Fahrurozi melalui pesan singkat.