Konten dari Pengguna

10 Pertanyaan tentang Pegadaian dan Jawabannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pertanyaan tentang pegadaian. Sumber: pexels.com/Zandatsu.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertanyaan tentang pegadaian. Sumber: pexels.com/Zandatsu.

Pertanyaan tentang Pegadaian sering muncul pada tanggal tua, mendekati hari raya atau tahun ajaran baru. Banyak orang memanfaatkan fasilitas-fasilitas Pegadaian untuk mendapatkan dana.

Usaha gadai di luar Pegadaian cukup banyak. Namun tak semuanya berizin, bahkan dapat menghilang sewaktu-waktu. Karena itu, banyak yang memutuskan untuk mencari informasi tentang Pegadaian.

10 Pertanyaan tentang Pegadaian

Ilustrasi pertanyaan tentang pegadaian. Sumber: pexels.com/Pixabay.

Dikutip dari Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Christina Heti Tri Rahmawati dan Diah Utari Bertha Rivieda (2023:143), Pegadaian adalah lembaga keuangan di bawah pengawasan OJK yang memiliki layanan pembiayaan, gadai emas dan jasa lainnya.

Untuk pembiayaan, proses di Pegadaian lebih simpel dan cepat tapi membutuhkan jaminan atau agunan. Agar memiliki waktu yang cukup untuk berpikir sebelum ke Pegadaian, berikut adalah 10 pertanyaan tentang Pegadaian yang sering dilontarkan.

  1. Barang apa yang dapat digunakan sebagai agunan?

    Jawaban:

    Perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, barang elektronik, atau barang gudang.

  2. Apakah dinar bisa dijadikan agunan?

    Jawaban:

    Bisa, karena dinar terbuat dari emas.

  3. Apakah barang yang berstatus kredit tapi belum lunas bisa diagunkan?

    Jawaban:

    Tidak bisa.

  4. Berapa jumlah pelunasan barang yang digadaikan?

    Jawaban:

    Jumlah pelunasan barang yang digadaikan adalah sebesar uang yang dipinjam ditambah sewa modal yang sudah berjalan.

  5. Berapa persen suku bunga Pegadaian?

    Jawaban:

    Sewa modal (bunga) Pegadaian mulai 0,75% per 15 hari.

  6. Berapa lama jangka waktu gadai di Pegadaian?

    Jawaban:

    Empat bulan, yang dapat dicicil atau dilunasi kapan saja sebelum jatuh tempo.

  7. Apa yang terjadi jika barang yang digadaikan belum dilunasi hingga melewati tanggal jatuh tempo?

    Jawaban:

    Dilelang untuk umum.

  8. Bagaimana jika tanggal jatuh tempo ada di hari libur?

    Jawaban:

    Tanggal jatuh tempo tetap diperhitungkan sesuai dengan yang tertera pada surat gadai, yaitu 15 hari untuk konvensional dan 10 hari untuk syariah. Nasabah wajib menyelesaikan transaksi sebelum hari libur.

  9. Apakah perpanjangan waktu gadai bisa dilakukan secara online?

    Jawaban:

    Bisa, yaitu melalui aplikasi Pegadaian Digital Service atau laman www.pegadaian.co.id.

  10. Bagaimana cara membeli logam mulia di Pegadaian?

    Jawaban:

    Logam mulia dapat dibeli dengan cara tunai, kredit atau arisan.

Pertanyaan tentang Pegadaian di atas merupakan pertanyaan mendasar yang harus diketahui jawabannya sebelum melakukan transaksi. Untuk besaran sewa modal dan ketentuan-ketentuan teknis lainnya dapat berubah sewaktu-waktu. (lus)

Baca: 6 Pertanyaan tentang Pilkada dalam Sistem Demokrasi Indonesia