Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
16 Persyaratan Nikah Pria dan Wanita, Calon Pengantin Wajib Tahu
16 Juli 2023 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Persyaratan nikah pria dan wanita pada umumnya hampir sama. Keduanya memerlukan dokumen atau berkas berupa N1 hingga N5 dan seterusnya agar pernikahan dianggap sah secara negara dan agama.
ADVERTISEMENT
Perbedaan berkas untuk pria dan wanita hanya pada surat fotokopi imunisasi TT untuk calon mempelai perempuan dan surat akta kematian ayah bila ayah telah meninggal. Cek dokumen lainnya yang diperlukan untuk calon pengantin.
Persyaratan Nikah Pria dan Wanita
Dalam mempersiapkan pernikahan ada berbagai dokumen pendukung yang wajib disediakan sebagai syarat utama agar bisa melaksanakannya.
Dikutip dari tangerang.kemenag.go.id, dokumen yang wajib dibawa sebagai persyaratan nikah pria dan wanita antara lain.
ADVERTISEMENT
Menikah adalah momen sakral dalam hidup. Kedua calon pengantin hendaknya mengetahui detail apa saja persyaratan nikah pria dan wanita agar sah di mata hukum dan agama. (IMA)