Konten dari Pengguna

2 Contoh Musaqah, Rukun dan Syarat yang Harus Diketahui Umat Islam

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh musaqah dalam Islam. Sumber: Pixabay / lumix2004
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh musaqah dalam Islam. Sumber: Pixabay / lumix2004

Musaqah adalah suatu bentuk aktivitas muamalah atau kerjasama ekonomi dalam agama Islam yang berkaitan dengan perawatan tanaman. Contoh musaqah sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Namun, musaqah berbeda dengan menyewa jasa tukang kebun.

Musaqah merupakan kerjasama di mana seorang pemilik kebun tanaman, mempekerjakan seseorang untuk menggarap kebunnya itu, dengan imbalannya berupa bagi hasil tanaman tersebut.

Contoh Musaqah

Ilustrasi contoh musaqah dalam Islam. Sumber: Pixabay / JillWellington

Mengutip buku Ringkasan Prinsip Dasar Mudharabah dan Musaqah, Arif Hidayat dan Asri Jumaidi, (halaman 3), secara etimologis kalimat musaqah berasal dari kata al-saqa yang artinya seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur, atau pohon yang lainnya supaya mendapatkan hasil dari itu.

Berikut ini adalah beberapa contoh musaqah yang bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Pak Ahmad memiliki kebun anggur. Beliau mempekerjakan Pak Ridho untuk merawat kebun tersebut. Pak Ahmad dan Pak Ridho sepakat bahwa upah Pak Ridho adalah 50% dari hasil panen, sehingga Pak Ridho tidak mendapatkan gaji bulanan.

  2. Bu Asri memiliki sebidang kebun yang ditanami aneka buah-buahan. Bu Asri mempercayakan perawatan kebunnya kepada Pak Ilham, dengan kesepakatan bahwa upah yang akan Pak Ilham terima adalah 40% dari hasil panen.

Dari kedua contoh di atas, dapat diketahui bahwa musaqah dapat terjadi apabila rukun dan sayaratnya terpenuhi.

Rukun dan Syarat Musaqah

Ilustrasi rukun dan syarat musaqah. Sumber: Pixabay / Couleur

Rukun adalah segala sesuatu yang harus ada dalam suatu perbuatan, agar perbuatan tersebut bernilai sah di mata hukum Islam. Di bawah ini merupakan rukun musaqah, antara lain:

  1. Dua orang atau pihak yang melakukan transaksi.

  2. Tanah atau kebun yang dijadikan objek musaqah.

  3. Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap.

  4. Ketentuan mengenai pembagian hasil.

  5. Sighat atau akad ijab kabul.

Selain rukun musaqah, ada pula beberapa syarat yang juga harus dipenuhi dalam melaksanakan musaqah ini, yaitu:

  1. Kedua belah pihak yang melakukan transaksi telah mencapai usia aqil baligh dan juga berakal.

  2. Objek musaqah tersebut harus terdiri dari pepohonan yang memiliki buah.

  3. Akad yang dilakukan harus setelah tanaman tumbuh, dan pemilik tidak bisa atau tidak mampu untuk mengolah dan memelihara tanaman tersebut sendiri.

  4. Tanah yang akan digarap harus diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad dilakukan, untuk kemudian digarap tanpa adanya campur tangan dari pemilik tanah.

  5. Hasil atau buah yang dihasilkan dari kebun tersebut adalah hak bersama. Adapun nantinya akan dibagi dua, tiga, dan lain sebagainya, tergantung dari akad awal.

  6. Lama perjanjian harus jelas supaya terhindar dari ketidakpastian. Sebab, transaksi musaqah sama dengan transaksi sewa-menyewa.

Baca juga: 7 Contoh Perilaku Ikhtiar dalam Kehidupan Sehari-hari

Demikianlah beberapa contoh musaqah dalam Islam, serta rukun dan syaratnya yang harus diketahui oleh umat muslim. Semoga bermanfaat. (ARN)