2 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana

Ragam Info
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh surat perjanjian kerjasama sederhana merupakan bentuk dokumen kesepakatan yang penting untuk diketahui. Pembahasan ini bertujuan agar pembaca dapat memahami cara menulis surat perjanjian yang benar.
Dalam bidang professional, surat perjanjian kerjasama atau MoU memiliki beberapa manfaat. Adapun manfaatnya antara lain untuk meminimalisir risiko kerugian dan sebagai pedoman apabila timbul sengketa.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana
Surat perjanjian kerjasama merupakan surat yang digunakan sebagai penanda hubungan kerjasama maupun perjanjian antara dua pihak. Dokumen ini bersifat resmi sehingga harus disusun secara tepat.
Oleh karena itu, di bawah ini merupakan contoh surat perjanjian kerjasama sederhana yang bisa dijadikan untuk panduan menurut buku 120 Contoh Kumpulan Surat Perjanjian, Farid & Danang, (2013:126-132).
Contoh 1
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Abdul Kadir Halid
No.KTP: 330641870342167
Alamat: Jl. Anggrek No.57 Kabupaten Banjarnegara
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Jihan Syafira Gunawan
No.KTP: 3304265418906522
Alamat: Jl. Dahlia No.32 Kabupaten Banjarnegara
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan ikatan kerjasama dengan kondisi tidak ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sadar sebagaimana termuat dalam pasal demi. Pasal di bawah ini:
Pasal 1
Pihak Pertama memberi kuasa penuh kepada pihak Kedua untuk menjalankan usaha optik yang beralamat di Jl.Pakis No.34 Banjarnegara dan sekaligus ditunjuk sebagai penanggung jawab atas jalannya optik. Dengan tugas pokok sebagai berikut:
1. Menyiapkan dan memperhatikan perijinan optik.
2. Menjalankan operasional optik dari jam buka sampai jam tutup optik.
3. Merencanakan dan mengatur tenaga kerja dan jadwal kerja karyawan optik.
4. Memberi laporan perkembangan optik secara harian atau mingguan, jika diperlukan.
Pasal 2
Pihak Kedua akan menerima gaji bulanan yang akan diterima selambat-lambatnya pada akhir bulan berjalan sebesar Rp3.500.000
Pasal 3
Jika dalam perjalanan kerjasama ini, salah satu melakukan wanprestasi maka segera dilakukan pembicaraan dan jika menemui jalan buntu maka akan ditentukan sebagai berikut:
Jika pihak pertama yang melakukan wanprestasi:
Pihak kedua bisa langsung berhenti bekerja dan tidak bertanggung jawab lagi atas optik tersebut. Namun, jika masih diperlukan dalam hal legalitas atau sebagai konsultan lepas maka kompensasi akan ditentukan secara terpisah.
Jika pihak kedua yang melakukan wanprestasi:
Pihak kedua bisa diberhentikan dari optik tersebut dan ijazahnya masih dipakai sebagai penanggung jawab sampai masanya selesai, atau pihak pertama mengurus penggantian penanggung jawab yang baru.
Pasal 4
Jika dalam perkembangan keadaan sehingga pada pasal 3 tidak dicapai sepakat apapun, maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, dan memilih wilayah hukum Pengadilan Banjarnegara.
Demikian surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat, sekali lagi dengan sebenar-benarnya dan dengan iktikad baik untuk melaksanakannya dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Banjarnegara, 22 Desember 2023
PIHAK PERTAMA
(TTD)
Abdul Kadir Halid
PIHAK KEDUA
(TTD)
Jihan Syafira Gunawan
Saksi-saksi
1.Khoirul Anwar
2.Dika Mahendra
Contoh 2
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MAINTENANCE
Pada hari Senin bertempat di Banjarnegara tanggal 29 bulan Mei tahun 2023 telah disepakati suatu Perjanjian Kerjasama oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini:
Nama: Angelica Celine Haryanto
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Cendana No.98 Banjarnegara
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Makmur Sejahtera, yang berkedudukan di Jl.Gaharu No.65 Banjarnegara, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: Alif Naufal Azhar
Jabatan: Maintenance
Alamat: Jl.Jati No.75 Banjarnegara
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Makmur Sejahtera yang berkedudukan di Jl.Gaharu No.65 Banjarnegara, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan, dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tesebut.
Kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Maintenance ini dengan syarat-syarat dan ketentuan di bawah ini:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh dalam hal pengembangan Banking Smart System dan menyediakan semua fasilitas yang diperlukan oleh Pihak I untuk suatu pertumbuhan bisnis.
2. PIHAK KEDUA wajib membantu implementasi sistem yang telah dikembangkan dalam bentuk support buku panduan dan training.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelancaran Banking Smart System. Tanggung jawab ini berupa bantuan (support) pemecahan masalah yang terjadi, yang berupa: Help Desk, Data Support dan kunjungan langsung.
Pasal 2
BIAYA DAN JANGKA WAKTU
1. Jangka waktu kerja sama ini adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal surat Perjanjian ini ditandatangani, yaitu tanggal berakhir tanggal dan
2. Setelah jangka waktu kerja sama berakhir, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat memperpanjang yang disertai dengan penerbitan surat kerja sama yang baru. Atas kerja sama ini, PIHAK KEDUA berhak mendapat imbalan sebesar Rp60.000.000, per tahun dibagi dua belas dan dibayarkan setiap bulan.
Pasal 3
PENGELOLAAN KANTOR KAS DAN CABANG
1. Dalam hal pengelolaan kantor kas atau kantor cabang, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan imbalan berupa biaya instalasi dan training, tetapi hanya mendapat biaya maintenance.
2. Besar biaya maintenace untuk setiap kantor cabang atau kantor kas akan disesuaikan dengan kantor pusat.
Pasal 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal Perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.
PIHAK PERTAMA
(TTD)
Angelica Celine Haryanto
PIHAK KEDUA
(TTD)
Alif Naufal Azhar
Baca Juga: 2 Contoh Surat Lowongan Pekerjaan dalam Bahasa Indonesia
Itulah 2 contoh surat perjanjian kerjasamanya sederhana yang benar. Contoh di atas dapat dijadikan sebagai referensi yang dapat memudahkan pembaca untuk menetapkan kesepakatan dalam bisnis. (Riyana)
