2 Contoh Tarif Tetap dalam Pajak Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
25 April 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Tarif Tetap, foto:pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Tarif Tetap, foto:pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tarif pajak ialah dasar yang dipakai untuk mengenakan pajak oleh objek pajak kepada wajib pajak yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Tarif tersebut terbagi beberapa jenis, salah satunya tarif yang persentasenya selalu tetap. Sehingga bagi masyarakat penting mengetahui contoh tarif tetap dalam pajak Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya pajak menjadi kontribusi pada negara yang terutang oleh pribadi ataupun badan usaha. Selain itu pajak memiliki sifat memaksa berdasarkan peraturan yang sudah dituluskan di dalam Undang-Undang (UU).

Kumpulan Contoh Tarif Tetap dalam Pajak

Ilustrasi Contoh Tarif Tetap, foto:pexels
Dikutip dari buku Perpajakan Indonesi-Mekanisme dan Perhitungan, Supramono dan Theresia (2010:6), tarif pajak dipakai untuk perhitungan besaran dari pajak terutang. Dengan kata lain tarif pajak adalah tarif yang dipakai untuk menentukan besaran nominal atas pungutan pajak yang harus dibayarkan.
Di mana tarif pajak yang ada di Indonesia terbagi atas beberapa jenis. Salah satunya yaitu tarif pajak yang persentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pada pengenaan pajaknya.
Sehingga berapa pun jumlah objek pajak, persentase pembayaran pajaknya atau tarifnya akan tetap atau sama. Untuk lebih memahami mengenai tarif tetap tersebut. Berikut beberapa contoh tarif tetap di dalam pajak yang berkaitan dengan persentasenya tetap.
ADVERTISEMENT

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli barang. Selain itu juga termasuk jasa yang dilakukan oleh pihak wajib pajak pribadi atau wajib pajak pada badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sehingga dapat dikatakan bahwa yang wajib untuk membayar dan melaporkan PPN merupakan para pedadang ataupun penjual. Di mana tarif yang dikenakan yaitu sebesar tarifnya 10% dari berapa pun jumlah objek pajaknya.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik bangunan di atas tanah, baik itu badan maupun perorangan. Sehingga pajak tersebut cenderung bersifat kebendaan. Karena hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja tanpa memperhatikan keadaan subjek pajak.
Untuk tarif yang dikenakan dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu sebesar 0,5% dari berapa pun jumlah objek pajaknya.
ADVERTISEMENT
Itulah tadi penjelasan beberapa contoh tarif tetap dalam pajak yang ada di Indonesia. Semoga dari penjelasan tersebut dapat menambah wawasan bagi pembaca untuk lebih memhami tarf yang dikenakan di dalam pajak. (PAM)