Konten dari Pengguna

2 Jenis Konstitusi Indonesia beserta Fungsinya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jenis konstitusi. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis konstitusi. Sumber: www.unsplash.com

Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut dan memiliki beberapa jenis konstitusi yang berlaku.

Mengutip laman dpr.go.id, sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Jenis Konstitusi yang Ada di Indonesia

Ilustrasi jenis konstitusi. Sumber: www.unsplash.com

Secara umum, konstitusi adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Konstitusi menentukan kekuasaan, tugas pemerintah, serta menjamin hak-hak tertentu bagi warganya.

Konstitusi dibagi menadi 2 jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Berikut penjelasannya.

1. Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu

  • UUD 1945

  • UUD RIS

  • UUD Sementara

  • UUD 1945 Hasil Amandemen

2. Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi yang tidak tertulis dapat juga disebut sebagai konvensi. Konvensi sendiri memiliki pengertian sebagai kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara.

Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu

  1. Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat.

  2. Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945, dan Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara telah menyiapkan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.

  3. Adat istiadat.

Baca juga: Ketahui Jenis-Jenis Penelitian Sosial dan Manfaatnya di Berbagai Bidang

Apa Saja Fungsi Konstitusi?

Ilustrasi jenis konstitusi. Sumber: www.unsplash.com

Konstitusi juga memiliki fungsi, antara lain sebagai berikut.

  1. Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

  2. Pengatur yang mengatur hubungan kekuasaan antar-organ negara, dan mengatur hubungan kekuasaan antar-organ negara dengan masyarakat.

  3. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

  4. Penyalur atau pengalih kewenangan.

  5. Simbolik sebagai pemersatu, sebagai identitas, dan sebagai pusat upacara.

  6. Sebagai sarana pengendalian masyarakat.

  7. Sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat.

Keistimewaan suatu konstitusi terdapat dari sifatnya yang sangat luhur dengan mencakup konsensus-konsensus tentang prinsip-prinsip esensial dalam bernegara.

Jenis konstitusi dengan contoh kelahiran UUD 1945 pada puluhan tahun silam sesungguhnya merupakan klimaks perjuangan bangsa Indonesia.

Konstitusi dapat dikatakan sebagai sebuah dokumen nasional bersifat mulia yang notabene adalah dokumen hukum dan politik. Semoga penjelasan konstitusi di sini dapat dipahami. (VAN)