Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
3 Contoh Hak dan Kewajiban Seorang Perempuan dalam Islam
1 Agustus 2023 10:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Contoh hak dan kewajiban dalam kehidupan sangat beragam. Dua hal ini tidak dapat dipisahkan dan harus dapat berjalan seimbang atau beriringan.
ADVERTISEMENT
Perempuan adalah manusia yang paling dimuliakan dalam Islam. Meskipun demikian, perempuan tetap memiliki hak dan kewajibannya sebagai sosok yang multiperan.
Contoh Hak dan Kewajiban Seorang Perempuan
Dikutip dari buku Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Nyoman Ayu Putri Lestari, (2021: 65), pengertian hak secara umum didefinisikan sebagai apa-apa yang dapat diperoleh.
Sedangkan, kewajiban adalah suatu hal yang harus dilaksanakan seseorang untuk memperoleh suatu hak. Islam adalah agama sempurna yang begitu memuliakan perempuan. Berikut adalah contoh hak dan kewajiban seorang perempuan dalam Islam.
1. Sebagai Ibu
Salah satu alasan Islam begitu memuliakan seorang perempuan adalah karena perannya yang begitu besar menjadi seorang ibu. Menjadi seorang ibu bukanlah hal yang mudah. Seorang ibu memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Hak
Kewajiban
2. Sebagai Istri
Seorang perempuan ketika sudah menikah memiliki peran baru yaitu menjadi seorang istri. Hak dan kewajiban seorang istri adalah sebagai berikut:
Hak
ADVERTISEMENT
Kewajiban
3. Sebagai Anak
Seorang perempuan meskipun sudah menikah tetap memiliki hak dan kewajibannya sebagai seorang anak. Hak dan kewajiban sebagai anak perempuan adalah sebagai berikut:
Hak
ADVERTISEMENT
Kewajiban
Masih banyak lagi contoh hak dan kewajiban seorang perempuan dengan berbagai perannya dalam Islam. Pahami setiap kewajiban yang harus dilakukan sepenuh hati, niscaya segala hak yang dapat diterima akan senantiasa mengikuti. (MAE)