Konten dari Pengguna

3 Contoh Hukum Tertulis di Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
28 November 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Hukum Tertulis. Sumber: unsplash.com/ unsplash+
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Hukum Tertulis. Sumber: unsplash.com/ unsplash+
ADVERTISEMENT
Setiap negara tidak pernah terlepas dari hukum yang berlaku di wilayahnya. Jenis hukum sendiri pun ada yang tertulis dan tidak tertulis. Contoh hukum tertulis di Indonesia misalnya hukum perdata.
ADVERTISEMENT
Hukum tertulis biasa berisi rincian pasal yang panjang. Sehingga perlu dibentuk dalam wujud tulisan agar mudah dibaca dan dilihat oleh masyarakat. Tujuan hukum tertulis adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Contoh Hukum Tertulis

Ilustrasi Contoh Hukum Tertulis. Sumber: unsplash.com/ Tingey Injury Law Firm
Mengutip dari Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII, Hadi Wiyono, Isworo (hal. 10), menurut bentuknya, hukum dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam naskah tertulis, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Sedangkan hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berkembang dan ada di dalam masyarakat misalnya saja hukum adat.
Adapun contoh hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan atau dihimpun dan disusun secara sistematis sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh negara adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Berisi keseluruhan aturan mengenai hukum pidana akibat tindakan kriminal beserta dengan jenis perbuatan dan hukumannya. Hukuman dapat mencakup wujud hukuman dan rentang waktunya.
Umumnya, hukuman pidana berupa hukuman penjara dan denda. Sedangkan rentang waktu hukuman bisa berubah lagi apabila terdakwa melakukan permohonan keringanan pada hakim.

2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Hukum perdata mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan masyarakat. Adapun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini terdiri dari 4 buku:

3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang

Kitab Undang-undang Hukum Dagang ada 2 buku. Buku pertama berjudul Perdagangan pada Umumnya, kemudian buku kedua berjudul Hak dan Kewajiban yang Timbul karena Perhubungan Kapal.
Semua kitab perundang-undangan tersebut memuat hukum-hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan konteksnya masing-masing. Jika dilihat lebih menyeluruh, ada banyak sekali hukum yang mengikat dan wajib ditaati oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Contoh hukum tertulis di atas merupakan hukum tertulis yang ada di Indonesia. Isinya berupa pasal-pasal mengenai hukum perdata, pidana, dan dagang. (IMA)